SMARTMAKASSAR.COM — Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3A Dalduk KB) Sulawesi Selatan melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan pendampingan intensif dalam penanganan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap seorang bayi di Makassar.
Kepala UPT PPA DP3A Dalduk KB Sulsel, Yessy Yoanna Ariestiani, mengungkapkan bahwa pihaknya bergerak cepat sejak menerima informasi awal dengan melakukan koordinasi lintas sektor.
“Kami menerima informasi terkait dugaan penjualan salah satu anak, yakni bayi, oleh ibu kandungnya di Makassar,” ujarnya, Senin (30/3/2026).
Ia menjelaskan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Tim PPA PPO Polda Sulsel serta UPTD PPA Kota Makassar dalam proses penanganan kasus tersebut. Pada Kamis (26/3/2026), tim berhasil mengamankan seorang bayi laki-laki berusia empat bulan dari Kabupaten Jeneponto dan membawanya ke Makassar.
“Terlapor yang merupakan ibu kandung korban turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan di Posko PPO Polda Sulsel,” jelasnya.
Selain itu, UPT PPA Provinsi Sulsel bersama UPTD PPA Kota Makassar melakukan penjangkauan ke kediaman ayah kandung anak-anak tersebut guna memastikan kondisi dan kelayakan pengasuhan.
Dalam prosesnya, dilakukan pula pembahasan bersama aparat kepolisian untuk menentukan langkah penanganan terbaik bagi anak dalam kasus dugaan TPPO ini. Pemerintah sempat mendorong agar kasus tetap dilanjutkan, sembari memastikan pemenuhan hak dan perlindungan anak melalui koordinasi dengan Dinas Sosial.
Namun, dalam perkembangannya, ayah kandung anak-anak tersebut memutuskan mencabut laporan setelah bayi berhasil ditemukan dan dengan pertimbangan ingin segera merawat ketiga anaknya.
Diketahui, dari tiga anak dalam keluarga tersebut, hanya bayi yang diduga menjadi korban TPPO. Anak pertama sebelumnya bersama ayah, anak kedua sempat berada bersama neneknya, sementara bayi berhasil diamankan dari Jeneponto. Saat ini, ketiganya telah kembali dan berada dalam pengasuhan ayah kandung.
Meski laporan telah dicabut, UPT PPA Sulsel menegaskan bahwa pendampingan dan pengawasan tetap dilakukan secara berkelanjutan.
“Pendampingan tetap kami lakukan untuk memastikan pemenuhan hak-hak anak serta tumbuh kembang mereka berjalan dengan baik,” lanjut Yessy.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan lembaga terkait guna memastikan kepentingan terbaik bagi anak menjadi prioritas utama, sesuai arahan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Di akhir pernyataannya, Yessy mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Kami mengajak masyarakat untuk aktif melapor. UPT PPA Sulsel siap memberikan pendampingan dan perlindungan demi terciptanya lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak,” tutupnya.
