SMARTMAKASSAR.COM – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mulai menertibkan aktivitas terminal bayangan yang selama ini menjamur di sejumlah ruas jalan kota.
Keberadaan terminal tidak resmi tersebut dinilai kerap memicu kemacetan sekaligus melanggar aturan lalu lintas.
Salah satu lokasi yang menjadi fokus penertiban berada di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan, khususnya di sekitar Mako AURI hingga kawasan Daya.
Selama ini, kawasan tersebut dikenal sebagai titik mangkal kendaraan angkutan lintas daerah yang menaikkan dan menurunkan penumpang di pinggir jalan.
Kepala Bidang Terminal, Perparkiran, Audit, dan Inspeksi (TPAI) Dishub Makassar, Irwan Sampeang, mengatakan kawasan tersebut sering dikeluhkan masyarakat karena aktivitas kendaraan yang berhenti sembarangan menyebabkan perlambatan hingga kemacetan lalu lintas.
“Lokasi utama yang kami tertibkan yakni terminal bayangan di Jalan Perintis Kemerdekaan, khususnya sekitar Mako AURI yang selama ini sering menjadi keluhan masyarakat,” ujar Irwan, Minggu (8/3/2026).
Dalam pelaksanaan penertiban, Dishub Makassar bekerja sama dengan unsur TNI, Polri, serta Satpol PP untuk menindak kendaraan yang masih beroperasi di terminal bayangan.
Selain penertiban di lapangan, pemerintah kota juga melakukan sosialisasi kepada para sopir dan pelaku transportasi agar memanfaatkan terminal resmi, yakni Terminal Regional Daya yang memiliki area lebih luas dan fasilitas yang memadai untuk aktivitas angkutan penumpang.
Sebagai langkah awal pencegahan, Dishub Makassar juga memasang spanduk larangan menaikkan dan menurunkan penumpang di pinggir jalan.
Spanduk tersebut dipasang di sejumlah titik sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan yang selama ini dikenal sebagai lokasi aktivitas terminal bayangan.
Menurut Irwan, pemasangan spanduk tersebut merupakan bagian dari sosialisasi kepada masyarakat dan pengemudi angkutan agar mematuhi aturan lalu lintas sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Selama ini keberadaan terminal bayangan di sepanjang Jalan Perintis sering meresahkan masyarakat karena menimbulkan kemacetan di ruas jalan tersebut,” jelasnya.
Irwan mengungkapkan praktik terminal bayangan di kawasan tersebut diduga telah berlangsung cukup lama, bahkan sejak Terminal Regional Daya mulai difungsikan menggantikan Terminal Panaikang sekitar tahun 2015.
Sejak saat itu, sejumlah kendaraan pribadi mulai membuka layanan angkutan penumpang secara tidak resmi di beberapa titik di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan.
“Selama ini ada mobil-mobil pribadi yang membuka terminal bayangan, beroperasi mulai subuh, pagi, siang hingga malam,” ungkapnya.
Ia juga tidak menampik adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut. Karena itu, dalam proses penertiban Dishub Makassar turut melibatkan unsur TNI, kepolisian, dan Satpol PP.
“Diduga ada oknum yang membackup aktivitas ini. Makanya kami melibatkan TNI dan kepolisian untuk mengantisipasi sekaligus menjawab keluhan masyarakat,” terangnya.
Irwan mengakui bahwa dalam pelaksanaan penertiban pihaknya menghadapi sejumlah tantangan, termasuk intimidasi dari pihak yang tidak setuju dengan kebijakan penataan tersebut. Meski begitu, Dishub Makassar memastikan akan terus melakukan pengawasan di lokasi agar kendaraan tidak lagi menaikkan penumpang di kawasan tersebut.
“Tim kami akan terus berjaga dan memantau di lokasi agar kendaraan tidak lagi mengangkut penumpang di sana. Ini bagian dari upaya menata transportasi dan mengurai kemacetan agar kota tidak terlihat semrawut,” ujarnya.
Selain penertiban, Dishub Makassar juga mengumpulkan para sopir angkutan yang selama ini mencari penumpang di terminal bayangan untuk diarahkan kembali beroperasi di Terminal Regional Daya.
Irwan menambahkan, untuk penanganan angkutan kota dalam provinsi (AKDP), pihaknya juga berharap dukungan dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) serta Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan. Hal ini mengingat kewenangan pengelolaan angkutan tersebut berada di tingkat kementerian dan pemerintah provinsi.
Di sisi lain, Dishub Makassar juga mewanti-wanti maraknya penggunaan kendaraan jenis Low Multi Purpose Vehicle (LMPV) atau mobil keluarga yang difungsikan sebagai angkutan penumpang antar kota maupun antar provinsi.
Menurut Irwan, kendaraan jenis tersebut pada dasarnya merupakan kendaraan pribadi dan tidak diperuntukkan sebagai angkutan umum jarak jauh.
“Mobil ini sebenarnya kendaraan pribadi dan tidak layak digunakan sebagai angkutan umum AKDP atau AKAP. Seharusnya kendaraan tersebut hanya berfungsi sebagai feeder atau pengangkut penumpang dalam kota,” jelasnya.
Ia menegaskan angkutan resmi antar kota maupun antar provinsi memiliki standar dan persyaratan tertentu, mulai dari kapasitas penumpang hingga spesifikasi kendaraan yang harus dipenuhi demi menjamin keselamatan penumpang.
Saat ini Dishub Makassar masih mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi kepada para pengemudi dan masyarakat. Namun jika setelah sosialisasi masih ditemukan pelanggaran, pihaknya menegaskan tidak akan segan melakukan penindakan dengan melibatkan aparat kepolisian.
“Jika setelah sosialisasi masih ada yang mencari penumpang di terminal bayangan, tentu akan ada penindakan. Kami akan berkolaborasi dengan Satlantas Polrestabes Makassar sesuai kewenangan masing-masing,” tutupnya.
