SMARTMAKASSAR.COM – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan komitmennya untuk membenahi sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Langkah ini diambil sebagai respons atas persoalan sampah yang semakin kompleks dan mulai berdampak pada kawasan permukiman, kesehatan, hingga sektor transportasi.
Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi pengelolaan sampah dan pengembangan energi listrik dari sampah yang berlangsung di Ruang Sipakatau, Kantor Wali Kota Makassar, Senin (6/4/2026).
Munafri menyebut, salah satu langkah strategis yang tengah dijalankan adalah transformasi sistem Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dari metode open dumping menjadi sanitary landfill yang lebih ramah lingkungan dan terkontrol. Transformasi ini ditargetkan rampung dalam waktu 180 hari.
“Kondisi ini tidak bisa lagi dibiarkan. Harus ada langkah serius dan terukur dengan melibatkan seluruh masyarakat,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa persoalan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi menjadi tanggung jawab bersama hingga ke tingkat RT/RW.
Menurutnya, setiap wilayah harus mulai menerapkan sistem pengolahan mandiri seperti biopori, eco enzyme, hingga pemanfaatan maggot.
Selain itu, edukasi kepada masyarakat dinilai penting agar metode pengolahan sederhana dapat dipahami dan diterapkan secara luas. Munafri juga meminta adanya sistem kontrol dan evaluasi sejak awal pelaksanaan program agar berjalan efektif.
Dalam periode 180 hari ke depan, Pemkot Makassar juga mendorong proses administrasi pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PLTS), serta memastikan TPA memenuhi standar lingkungan.
“Kalau tidak memenuhi standar, TPA bisa ditutup dan ada konsekuensi hukum. Ini yang harus kita antisipasi,” ujarnya.
Munafri juga mengingatkan seluruh fasilitas pendukung seperti insinerator harus memiliki izin resmi sesuai regulasi. Ia meminta camat dan lurah bekerja serius menghadapi tantangan yang semakin kompleks.
Sorotan lain disampaikan terkait tingginya biaya pengelolaan sampah di Makassar yang hampir mencapai Rp1 juta per ton, namun dinilai belum optimal. Sebagai perbandingan, ia menyinggung keberhasilan Surabaya yang mampu menyelesaikan hingga 99 persen persoalan sampah dengan biaya sekitar Rp600 ribu per ton.
“Biaya kita besar, tapi hasil belum maksimal. Ini berarti sistem kita harus dibenahi,” katanya.
Untuk itu, ia mewajibkan setiap kelurahan memiliki minimal satu RT/RW percontohan bebas sampah. Kawasan tersebut diharapkan mampu mengelola sampah secara terintegrasi, mulai dari pemilahan hingga pengolahan.
Munafri juga menekankan optimalisasi program TEBA (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu berbasis masyarakat). Ia mengingatkan agar TEBA difungsikan sebagai tempat pengolahan kompos, bukan sekadar lokasi pembuangan.
“TEBA itu untuk kompos. Sampah organik harus dikelola dengan benar, tidak boleh dicampur plastik,” jelasnya.
Selain itu, ia mendorong pembentukan tempat penampungan dan pembelian sampah plastik di tingkat RT/RW. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan nilai ekonomi sekaligus mendorong penerapan ekonomi sirkular di masyarakat.
“Sampah plastik punya nilai. Harus ada sistem agar bisa ditukar dan dimanfaatkan,” tutup Munafri.
