SMARTMAKASSAR.COM, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menahan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel Tahun Anggaran 2024 dengan nilai proyek mencapai Rp60 miliar.
Salah satu tersangka yang ditahan adalah mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan berinisial BB, yang terlihat mengenakan rompi tahanan saat proses penahanan di Kantor Kejati Sulsel, Makassar, Senin (9/3/2026).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.
“Pada hari ini, Senin 9 Maret 2026, kami resmi melakukan penahanan terhadap lima tersangka,” ujar Didik.
Ia menjelaskan kelima tersangka tersebut yakni BB selaku mantan Pj Gubernur Sulsel, RM selaku Direktur PT AAN, RE selaku Direktur PT CAP, HS yang merupakan tim pendamping Pj Gubernur, serta RRS yang berstatus aparatur sipil negara di Pemerintah Kabupaten Takalar.
Selain itu, penyidik juga telah menetapkan satu tersangka lain berinisial UN yang menjabat sebagai KPA/PPK. Namun terhadap UN belum dilakukan penahanan karena kondisi kesehatan.
“Tersangka UN belum kami tahan dengan pertimbangan yang bersangkutan sedang dalam keadaan sakit,” kata Didik.
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan bibit nanas di Dinas TPHBun Sulsel tahun 2024. Dari total nilai proyek sebesar Rp60 miliar, penyidik menduga terjadi praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga sekitar Rp50 miliar.
Sebelum penahanan, penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah melakukan serangkaian penyidikan intensif. Pada 17 Desember 2025, mantan Pj Gubernur BB diperiksa selama hampir 10 jam untuk mendalami kebijakan terkait proyek tersebut.
Untuk mengantisipasi potensi pelarian tersangka, Kejati Sulsel juga mengajukan pencekalan ke luar negeri terhadap enam orang yang kini berstatus tersangka sejak 30 Desember 2025.
Dalam proses penyidikan, tim juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk Kantor Dinas TPHBun Sulsel, Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta kantor pihak rekanan.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita ratusan dokumen kontrak dan bukti transaksi keuangan.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa lebih dari 80 saksi yang berasal dari unsur birokrasi, legislatif, swasta, hingga kelompok tani.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan yang merugikan keuangan negara.
Kejati Sulsel menegaskan akan mengusut tuntas perkara tersebut untuk menjaga integritas tata kelola pemerintahan di daerah.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pihak yang terbukti merugikan keuangan negara,” tegas Didik.
