SMARTMAKASSAR.COM – Pemerintah Kota Makassar kembali menegaskan sikap tegas terhadap praktik kegiatan perpisahan siswa yang dinilai membebani orang tua. Seluruh guru dan kepala sekolah di tingkat TK, SD, dan SMP diminta mematuhi aturan yang melarang pungutan dalam bentuk apa pun terkait acara penamatan.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa sekolah negeri tidak diperbolehkan menggelar acara perpisahan di luar lingkungan sekolah jika kegiatan tersebut menimbulkan beban finansial bagi orang tua siswa.
Ia menekankan bahwa kebijakan ini bukan hal baru, melainkan sudah disosialisasikan sejak tahun sebelumnya melalui edaran resmi Dinas Pendidikan.
Namun demikian, Pemkot Makassar masih menemukan sejumlah pelanggaran di lapangan. Beberapa sekolah diduga tetap melakukan pungutan dengan berbagai alasan, mulai dari kegiatan “ramah tamah” hingga acara perpisahan yang dikemas secara meriah.
Munafri menegaskan, tidak akan ada toleransi bagi pihak sekolah yang melanggar aturan tersebut. Sanksi tegas akan diberikan kepada kepala sekolah maupun guru yang terbukti terlibat.
Ia juga mengingatkan bahwa keterbatasan anggaran tidak boleh menjadi alasan untuk memaksakan kegiatan penamatan. Menurutnya, kegiatan seremonial seperti perpisahan tidak boleh mengorbankan kondisi ekonomi orang tua siswa.
Pemkot Makassar hanya memberikan pengecualian apabila seluruh biaya kegiatan ditanggung oleh pihak ketiga tanpa adanya pungutan dalam bentuk apa pun kepada orang tua. Jika tetap ada iuran, meskipun dengan alasan kebersamaan, hal tersebut tetap dianggap sebagai pelanggaran.
Lebih lanjut, Munafri menyoroti kondisi ekonomi masyarakat yang tidak merata. Ia menilai pungutan berkedok kegiatan perpisahan berpotensi menciptakan ketimpangan sosial dan membuat sebagian siswa merasa tersisih.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, pengawasan akan diperketat melalui Dinas Pendidikan. Setiap sekolah diwajibkan mematuhi aturan tanpa celah, dan pelanggaran akan langsung ditindak.
Selain itu, Munafri mengingatkan bahwa saat ini tengah berlangsung proses rotasi kepala sekolah. Ia menegaskan bahwa jabatan kepala sekolah bisa terancam jika tidak mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan.
Peringatan ini tidak hanya ditujukan kepada sekolah negeri, tetapi juga sekolah swasta. Pemerintah Kota Makassar akan berkoordinasi dengan yayasan dan instansi terkait agar kebijakan serupa tetap dijalankan.
Menurut Munafri, seluruh pihak harus berhati-hati dalam menjalankan kebijakan ini agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
Ia menegaskan bahwa dunia pendidikan harus tetap berpihak pada kepentingan masyarakat, khususnya dalam mencegah kebijakan yang menambah beban ekonomi orang tua siswa.
Dengan adanya edaran resmi dari Dinas Pendidikan, Pemkot Makassar berharap seluruh sekolah di Makassar dapat mematuhi aturan dan tidak lagi membebani orang tua melalui kegiatan perpisahan.
