SMARTMAKASSAR.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah pusat yang membatasi akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap platform digital berisiko tinggi. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah penting untuk melindungi tumbuh kembang anak dari dampak negatif penggunaan media sosial yang tidak terkontrol.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 6 Maret 2026. Regulasi tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menyampaikan dukungannya terhadap langkah pemerintah yang menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi.
Menurut Jufri, pembatasan akses media sosial bagi anak merupakan langkah yang tepat untuk melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital.
“Saya setuju dengan peraturan itu. Bahkan seharusnya kebijakan seperti ini sudah diterapkan sejak beberapa tahun lalu,” ujar Jufri.
Ia menilai penggunaan perangkat komunikasi yang dilengkapi berbagai aplikasi media sosial tanpa pengawasan, bahkan hingga 24 jam, dapat menimbulkan risiko bagi anak. Risiko tersebut antara lain paparan konten tidak pantas maupun percakapan yang tidak sesuai dengan usia mereka.
Jufri juga menekankan bahwa kebijakan pembatasan ini harus diikuti dengan pengawasan yang ketat, terutama di lingkungan pendidikan.
“Larangan ini harus benar-benar diawasi, khususnya oleh pihak sekolah,” tambahnya.
Secara terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, Iqbal Najamuddin, juga menyatakan dukungan terhadap kebijakan tersebut. Ia menilai media sosial memiliki pengaruh besar terhadap perkembangan anak, sehingga pengawasan terhadap penggunaannya menjadi sangat penting.
“Ia sangat setuju dengan kebijakan tersebut. Kita tidak bisa memungkiri bahwa media sosial sangat memengaruhi tumbuh kembang anak. Ketika penggunaan media digital tidak diawasi, terutama terkait konten berbahaya, maka pembatasan dari pemerintah menjadi langkah yang efektif,” ujar Iqbal, Senin (9/3/2026).
Menurutnya, regulasi ini diharapkan dapat menjadi langkah pencegahan agar anak-anak tidak terpapar konten negatif yang berpotensi memengaruhi perilaku dan perkembangan mereka.
Iqbal menambahkan, pembatasan akses digital bagi anak juga perlu diiringi dengan pengawasan dari orang tua dan lingkungan sekolah agar teknologi tetap memberikan manfaat bagi proses belajar serta pembentukan karakter.
“Dengan adanya aturan ini, kita berharap perilaku negatif akibat paparan media sosial dapat diminimalkan, sehingga anak-anak bisa tumbuh lebih sehat dan terlindungi dari bahaya penggunaan media digital yang tidak terkontrol,” katanya.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa pemerintah secara resmi telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan akses anak berusia di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi.
“Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” jelas Meutya.
Implementasi peraturan turunan PP Tunas tersebut akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Dalam penerapannya, akun milik anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital yang dinilai berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox akan dinonaktifkan.
Meutya menambahkan, penerapan kebijakan tersebut akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh platform digital dapat menjalankan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Australia telah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa melalui Online Safety Amendment (Social Media Minimum Age) Act 2024 yang disahkan pada November 2024. Pada Desember 2025, negara tersebut menjadi yang pertama memperkenalkan larangan penggunaan media sosial bagi pengguna di bawah usia 16 tahun.
Pemerintah berharap kebijakan pembatasan ini dapat memperkuat perlindungan anak di ruang digital sekaligus memastikan pemanfaatan teknologi tetap memberikan dampak positif bagi proses belajar dan perkembangan generasi muda.
