SMARTMAKASSAR.COM, MAKASSAR – Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus berkembang. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menetapkan dan menahan satu tersangka baru berinisial UN yang diduga terlibat dalam proyek tersebut.
Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan penahanan terhadap UN dilakukan pada Rabu (11/3/2026) oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
“Tersangka UN hari ini resmi kami tahan setelah memenuhi panggilan penyidik secara kooperatif,” kata Didik dalam keterangan resminya.
UN diketahui menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus mantan Kepala Bidang Hortikultura pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHBun) Sulawesi Selatan dalam proyek pengadaan bibit nanas Tahun Anggaran 2024.
Menurut Didik, sebelumnya UN sempat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan karena kondisi kesehatan. Namun setelah dipastikan dalam kondisi sehat, penyidik melanjutkan proses hukum dengan melakukan penahanan.
“Tim penyidik telah memastikan kondisi kesehatan yang bersangkutan memungkinkan untuk menjalani proses penahanan,” ujarnya.
Penahanan UN menambah daftar tersangka dalam perkara ini menjadi enam orang. Sebelumnya, Kejati Sulsel telah lebih dulu menahan lima tersangka lain pada Senin (9/3/2026), yakni BB yang merupakan mantan Penjabat Gubernur Sulsel, RM selaku Direktur PT AAN, RE Direktur PT CAP, HS yang merupakan tim pendamping Pj Gubernur, serta RRS yang merupakan ASN Pemerintah Kabupaten Takalar.
Dalam kasus ini, tersangka UN disangkakan melanggar sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi, di antaranya Pasal 3 dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Didik menegaskan, Kejati Sulsel berkomitmen menuntaskan penyidikan kasus tersebut secara profesional dan transparan guna menyelamatkan keuangan negara.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu menyelesaikan perkara ini di luar mekanisme hukum resmi. Proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan,” tegasnya.
