SMARTMAKASSAR.COM – Pemerintah Kota Makassar memberikan kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya yang berstatus paruh waktu. Pada tahun 2026 ini, mereka dipastikan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sebagaimana aparatur lainnya di lingkup Pemkot Makassar.
Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026. Regulasi itu telah ditandatangani Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, pada Kamis (12/3/2026).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Muhammad Dakhlan, menjelaskan bahwa proses pencairan THR saat ini tengah dipersiapkan dan diupayakan dapat segera direalisasikan.
“Perwali TPP ASN dan THR Nomor 2 Tahun 2026 sudah diteken Pak Wali Kota. Proses pencairan paling lambat Jumat sudah cair, termasuk PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu yang juga mendapat THR,” ujarnya, Kamis (12/3/2026).
Kebijakan ini menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Munafri Arifuddin untuk memberikan perhatian yang merata kepada seluruh pegawai, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN.
Melalui kebijakan tersebut, pencairan THR di lingkungan Pemkot Makassar tidak hanya diberikan kepada ASN dan PPPK penuh waktu, tetapi juga menyasar PPPK dengan status paruh waktu. Hal ini menjadi langkah baru yang lebih inklusif dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, di mana PPPK paruh waktu belum termasuk dalam daftar penerima THR.
Dengan adanya Perwali ini, PPPK paruh waktu resmi menjadi bagian dari penerima THR di lingkungan Pemerintah Kota Makassar. Besaran yang diterima umumnya mengacu pada Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Dakhlan menjelaskan bahwa perhitungan THR mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pegawai dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima THR secara proporsional.
“Perhitungannya dihitung dari keluarnya SK. Masa kerja berjalan dikali gaji, kemudian dibagi 12 bulan,” jelasnya.
Selain untuk PPPK, Pemerintah Kota Makassar juga tengah memproses pencairan THR bagi seluruh ASN. Meski waktu pembayaran masih memungkinkan dilakukan pada awal pekan depan, pemerintah berupaya agar proses pencairan dapat dilakukan lebih cepat.
“Masih ada waktu juga Senin dan Selasa, tapi kita upayakan kalau bisa hari Jumat itu sudah bisa dibayarkan,” tambah Dakhlan.
Ia menegaskan bahwa secara umum substansi Perwali terkait THR tahun ini tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Perbedaan utama hanya terletak pada pengaturan bagi pegawai berstatus paruh waktu yang kini juga masuk dalam kategori penerima.
Terkait anggaran, Pemkot Makassar diperkirakan menyiapkan dana sekitar Rp70 miliar untuk pembayaran THR ASN. Jika digabungkan dengan THR bagi pegawai paruh waktu, total anggaran yang disiapkan diperkirakan mencapai sekitar Rp86 miliar.
“Kalau untuk ASN sekitar Rp70-an miliar. Kalau digabung dengan paruh waktu sekitar Rp86 miliar. Tapi kepastiannya nanti, karena saya tidak bisa mendahului pimpinan,” katanya.
Meski demikian, Dakhlan menegaskan besaran THR untuk pegawai paruh waktu tentu tidak disamakan dengan ASN, namun tetap diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
“Kalau disamakan tentu tidak mungkin. Tapi setidaknya ada yang bisa membantu memenuhi kebutuhannya,” tutupnya.
Diketahui, saat ini jumlah tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Makassar yang telah bertransformasi menjadi PPPK pada masa kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin bersama Wakil Wali Kota Aliyah mencapai sekitar 8.854 orang. Jumlah tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian status kerja sekaligus perlindungan bagi para pegawai yang selama ini mengabdi di berbagai sektor pelayanan publik.
