SMARTMAKASSAR.COM, JAKARTA – Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan kartel suku bunga pinjaman daring (pinjol) menjadi sorotan dalam upaya pembenahan industri keuangan digital.
Menyikapi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan menghormati putusan yang menyatakan para pelaku melanggar aturan persaingan usaha.
Dalam perkara Nomor 05/KPPU-I/2025, Majelis KPPU menyatakan para terlapor terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, khususnya dalam layanan pinjam-meminjam berbasis teknologi informasi.
Merespons hal ini, OJK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat industri pinjaman daring (pindar) agar lebih sehat, transparan, dan berintegritas, termasuk dari sisi tata kelola, manajemen risiko, serta perlindungan konsumen.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa OJK akan terus memantau perkembangan industri dan memastikan seluruh penyelenggara mematuhi ketentuan yang berlaku.
“OJK akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan industri serta memastikan setiap penyelenggara menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan, guna menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital,” ujarnya.
Sebagai langkah penguatan, OJK telah menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2025 yang mengatur penyelenggaraan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI), termasuk pembatasan manfaat ekonomi atau bunga yang dapat dikenakan kepada konsumen.
Kebijakan ini diharapkan dapat mencegah praktik tidak sehat sekaligus mendorong transparansi dan perlindungan terhadap pengguna layanan pinjaman daring.
Selain itu, OJK juga menjalankan roadmap pengembangan industri pindar periode 2023–2028 yang berfokus pada peningkatan kualitas pengawasan, tata kelola, serta perlindungan konsumen.
OJK juga mendorong pelaku industri untuk tetap berkontribusi dalam meningkatkan inklusi keuangan, khususnya bagi pelaku UMKM, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap regulasi.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik di tengah meningkatnya penggunaan layanan keuangan digital di Indonesia.
