SMARTMAKASSAR.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menerbitkan surat edaran terkait pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi menjelang perayaan hari raya keagamaan maupun hari besar lainnya.
Surat Edaran Gubernur Sulsel bernomor 100.3.4/3063/ITPROV tersebut ditetapkan oleh Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, pada 8 Maret 2026.
Edaran ini ditujukan kepada para bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan, pejabat di lingkup Pemprov Sulsel, pimpinan asosiasi dan perusahaan, hingga seluruh pegawai negeri serta penyelenggara negara di daerah tersebut.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa seluruh pihak diminta mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya praktik gratifikasi yang kerap terjadi menjelang hari raya.
“Setiap pihak mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya,” demikian bunyi edaran tersebut.
Pemprov Sulsel juga menekankan bahwa pegawai negeri dan penyelenggara negara harus menjadi teladan dengan tidak memberi ataupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.
“Pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalam perayaan hari raya,” tertulis dalam surat edaran tersebut.
Selain itu, permintaan dana atau hadiah seperti Tunjangan Hari Raya (THR) maupun sebutan lain—baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi—kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama aparatur negara juga dilarang karena berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.
Edaran tersebut juga mengatur bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terlanjur menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Pegawai negeri atau penyelenggara negara apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan,” lanjut isi edaran tersebut.
Pemprov Sulsel juga mengatur bahwa penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak atau kedaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan.
Penyaluran bantuan tersebut harus disertai laporan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing, lengkap dengan dokumentasi penyerahannya untuk kemudian direkap dan dilaporkan ke KPK.
Selain itu, aparatur sipil negara dan penyelenggara negara juga diingatkan untuk tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Masyarakat, pimpinan perusahaan, maupun asosiasi juga diimbau untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada aparatur negara.
Jika terdapat permintaan gratifikasi, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum, Unit Pengendalian Gratifikasi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, atau pihak berwenang lainnya.
Informasi lebih lanjut mengenai gratifikasi dan pencegahan korupsi dapat diakses melalui layanan resmi KPK, termasuk aplikasi pelaporan gratifikasi online dan layanan konsultasi publik.
Surat edaran ini diharapkan menjadi perhatian dan dilaksanakan oleh seluruh pihak terkait guna menjaga integritas serta mencegah praktik korupsi di lingkungan pemerintahan, khususnya menjelang perayaan hari raya.
