Skip to content
Radio Smart Makassar

Radio Smart Makassar

Bisnis dan Inspirasi

  • NASIONAL
  • DAERAH
  • NEWS UPDATE
  • BUSINESS TODAY
  • HEALTHY
  • SPORT
  • TALSKHOW
  • STREAMING
  • Toggle search form
  • Simulasi Bencana di Makassar, Munafri: Kolaborasi Jadi Kunci Mitigasi NEWS UPDATE
  • Munafri–Melinda Sowan ke JK, Rawat Silaturahmi di Momentum Idulfitri DAERAH
  • Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan untuk Korban Puting Beliung di Takalar NEWS UPDATE
  • Pasokan BBM Kota Baubau Dijamin Aman Saat Lebaran DAERAH
  • Pemkot Makassar Siapkan Rp23 Miliar Benahi Akses dan Infrastruktur TPA Antang DAERAH
  • Setelah Peringatan Berulang, Lapak PKL di Jalan Kalimantan Akhirnya Dibongkar DAERAH
  • Wali Kota Makassar Hadiri Peringatan Nuzulul Quran dan Buka Puasa Bersama di PN Makassar NEWS UPDATE
  • Pemprov Sulsel Tindak Cepat Dugaan Pernikahan Anak di Luwu DAERAH

Putusan KPPU Bongkar Kartel Pinjol, OJK Pastikan Industri Lebih Sehat dan Transparan

Posted on March 28, 2026March 28, 2026 By Dian Mega Safitri No Comments on Putusan KPPU Bongkar Kartel Pinjol, OJK Pastikan Industri Lebih Sehat dan Transparan

SMARTMAKASSAR.COM, JAKARTA – Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan kartel suku bunga pinjaman daring (pinjol) menjadi sorotan dalam upaya pembenahan industri keuangan digital.

Menyikapi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan menghormati putusan yang menyatakan para pelaku melanggar aturan persaingan usaha.

Dalam perkara Nomor 05/KPPU-I/2025, Majelis KPPU menyatakan para terlapor terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, khususnya dalam layanan pinjam-meminjam berbasis teknologi informasi.

Merespons hal ini, OJK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat industri pinjaman daring (pindar) agar lebih sehat, transparan, dan berintegritas, termasuk dari sisi tata kelola, manajemen risiko, serta perlindungan konsumen.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa OJK akan terus memantau perkembangan industri dan memastikan seluruh penyelenggara mematuhi ketentuan yang berlaku.

“OJK akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan industri serta memastikan setiap penyelenggara menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan, guna menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital,” ujarnya.

Sebagai langkah penguatan, OJK telah menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2025 yang mengatur penyelenggaraan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI), termasuk pembatasan manfaat ekonomi atau bunga yang dapat dikenakan kepada konsumen.

Kebijakan ini diharapkan dapat mencegah praktik tidak sehat sekaligus mendorong transparansi dan perlindungan terhadap pengguna layanan pinjaman daring.
Selain itu, OJK juga menjalankan roadmap pengembangan industri pindar periode 2023–2028 yang berfokus pada peningkatan kualitas pengawasan, tata kelola, serta perlindungan konsumen.

OJK juga mendorong pelaku industri untuk tetap berkontribusi dalam meningkatkan inklusi keuangan, khususnya bagi pelaku UMKM, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap regulasi.

Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik di tengah meningkatnya penggunaan layanan keuangan digital di Indonesia.

NASIONAL Tags:Bunga, KPPU, OJK, Pinjol

Post navigation

Previous Post: Konsumsi Naik, Pertamina Jamin Pasokan BBM di Jeneponto, Bulukumba, Sinjai Tetap Stabil
Next Post: Makassar Jadi Rujukan, Gubernur Maluku Utara Pelajari Strategi Tingkatkan PAD

Related Posts

  • Dr Karmila Sari Soroti Tantangan Parenting Digital, Literasi dan Nilai Budaya Jadi Benteng Utama NASIONAL
  • Akses Pembiayaan Diperkuat, OJK Targetkan Kredit UMKM Tumbuh Hingga 9 Persen Tahun Ini NASIONAL
  • Bidik Resiliensi Daya Beli, Adira Finance Pacu Pembiayaan Baru Rp43,2 Triliun BUSINESS TODAY
  • Makassar–Palu Jajaki Kerja Sama Strategis, Fokus Ekonomi hingga Layanan Publik DAERAH
  • Buron Kasus Perbankan BPR DCN Ditangkap, OJK Gandeng Bareskrim NASIONAL
  • Makassar Siapkan Transformasi Pasar Sentral, Belajar dari Sukses Revitalisasi Blok M Jakarta DAERAH

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Pertamina Pastikan BBM Aman, Ajak APH Usut Penyebab Antrean SPBU MAKASSAR
  • Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham Safari Ramadan di Biringkanaya dan Tamalanrea DAERAH
  • Pelindo Pastikan Operasional dan Keselamatan Pelabuhan Makassar Siap Layani Pemudik NEWS UPDATE
  • Wakil Wali Kota Makassar Salurkan 300 Paket Sembako untuk Petugas Lapangan Jelang Idulfitri DAERAH
  • Tingkatkan Keselamatan, Pemkot Makassar Bekali Nelayan Lewat Pelatihan Pelayaran DAERAH
  • Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan untuk Korban Puting Beliung di Takalar NEWS UPDATE
  • Buka Puasa Bersama Kreator Digital, Munafri Dorong Kolaborasi Promosi Program Pemkot Makassar DAERAH
  • Pemprov Sulsel Siapkan Tim Medis dan Ambulans di Posko Operasi Ketupat 2026 NEWS UPDATE
www.smartmakassar.com
www.smartpekanbaru.com
www.smartmedan.com

Copyright © 2026 Radio Smart Makassar.

Powered by PressBook News WordPress theme

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by