SMARTMAKASSAR.COM – Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menggelar silaturahmi bersama Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis (12/3/2026).
Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog antara pemerintah dan berbagai elemen masyarakat terkait aspirasi pembentukan daerah otonomi baru (DOB) di wilayah Luwu Raya.
Kegiatan ini dihadiri para kepala daerah, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta mahasiswa dari berbagai organisasi di kawasan Luwu Raya. Turut hadir pula anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe, anggota DPRD Sulawesi Selatan dari daerah pemilihan Luwu Raya, serta sejumlah mantan kepala daerah di wilayah tersebut.
Andi Sudirman mengatakan, pertemuan tersebut tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada pimpinan Komisi II DPR RI.
Menurutnya, berbagai tokoh masyarakat, anggota DPRD Sulsel dari Luwu Raya, hingga mahasiswa telah menyampaikan pandangan mereka terkait rencana pembentukan DOB di kawasan tersebut.
“Teman-teman tokoh, anggota DPRD Sulsel dari Luwu Raya, dan mahasiswa dari berbagai organisasi sudah menyampaikan terkait DOB Luwu Raya,” ujar Andi Sudirman.
Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan bahwa hingga saat ini pemerintah pusat masih memberlakukan moratorium pemekaran daerah.
Selain itu, pemerintah juga masih menunggu pembentukan dua regulasi penting, yakni Peraturan Pemerintah tentang Penataan Daerah dan Desain Besar Penataan Daerah yang merupakan amanah dari Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
Andi Sudirman menambahkan, saat ini pemerintah pusat memang masih dalam proses penyusunan regulasi tersebut sehingga seluruh proses terkait pemekaran wilayah masih menunggu keputusan dari pusat.
“Semua prosesnya saat ini berada di pemerintah pusat dan masih menunggu keputusan dari pusat,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada prinsipnya akan mengikuti arahan dan kebijakan resmi dari pemerintah pusat terkait kelanjutan rencana pemekaran wilayah di Luwu Raya.
Sebelumnya, usulan pembentukan DOB Luwu Tengah telah diselesaikan secara administratif oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan telah diserahkan kepada pemerintah pusat untuk diproses lebih lanjut.
Gubernur Sulsel juga berharap isu pemekaran wilayah tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.
“Saya berharap tidak ada lagi gejolak yang bisa menyusahkan masyarakat banyak. Tadi sudah jelas bagaimana jalurnya. Intinya, semua kewenangan itu ada di pemerintah pusat,” pungkasnya.
