SMARTMAKASSAR.COM – Pemerintah Kota Makassar memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu ikut menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026. Kebijakan ini menjadi yang pertama kalinya diterapkan di lingkup Pemkot Makassar.
Kepastian tersebut ditandai dengan penandatanganan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 2 Tahun 2026 tentang pemberian THR 2026 oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin. Melalui regulasi tersebut, pemerintah kota menegaskan komitmennya dalam memenuhi hak aparatur menjelang Hari Raya Idulfitri.
Munafri Arifuddin mengatakan, proses pencairan THR bagi aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Makassar telah mulai diproses sejak Kamis (12/3/2026). THR diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) serta PPPK, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.
“Banyak yang bertanya soal THR ASN. Saya kira kita sudah berkoordinasi memastikan oleh teman-teman di bagian keuangan. Mulai hari ini sudah terproses THR, baik ASN maupun PPPK paruh waktu dan penuh waktu, semuanya dapat,” ujar Munafri di Balai Kota Makassar.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah kota terhadap seluruh pegawai yang selama ini berkontribusi dalam pelayanan kepada masyarakat.
Munafri menegaskan, pemberian THR tidak hanya sebatas tunjangan, tetapi juga sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi para aparatur yang menjalankan roda pemerintahan.
Ia juga menekankan pentingnya kesetaraan bagi PPPK paruh waktu yang selama ini turut bekerja mendukung pelayanan publik.
“THR bagi PPPK paruh waktu ini kan baru di zaman sekarang. Jadi harus ada kesetaraan,” kata Munafri.
Ia menjelaskan, khusus PPPK paruh waktu, perhitungan THR dilakukan secara proporsional sesuai waktu kerja dan besaran gaji yang diterima.
“Yang paruh waktu itu bentuk cara penghitungannya proporsional, dibagi dari waktu kerjanya dengan nilai gajinya. Itulah yang menjadi tunjangannya,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Muhammad Dakhlan, mengatakan pemberian THR bagi PPPK dilakukan dengan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
Menurut Dakhlan, pemerintah daerah memiliki kewenangan memberikan THR kepada PPPK sepanjang kondisi fiskal daerah memungkinkan.
“Memang pemerintah daerah, sesuai kemampuan keuangan daerah, bisa memberikan THR,” ujarnya.
Ia menjelaskan, besaran THR bagi PPPK dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja sesuai Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Jika masa kerja belum genap satu tahun, maka perhitungannya dilakukan dengan membagi masa kerja dalam bulan dengan 12 bulan, kemudian dikalikan dengan gaji yang diterima.
“Misalnya masa kerja lima bulan, maka lima bulan dibagi 12 kemudian dikali gajinya. Itu yang mereka terima,” jelas Dakhlan.
Sementara PPPK dengan masa kerja lebih dari satu tahun akan menerima THR secara penuh.
Dakhlan menambahkan, proses pencairan THR dilakukan bersamaan dengan PNS dan saat ini administrasi telah berjalan di bagian keuangan. Penyaluran dilakukan secara bertahap untuk mengantisipasi kendala administratif seperti kesalahan data rekening.
Adapun total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran THR bagi PPPK paruh waktu dan penuh waktu diperkirakan mencapai sekitar Rp3 hingga Rp4 miliar.
Pemerintah Kota Makassar menargetkan seluruh proses pencairan THR dapat rampung dalam beberapa hari ke depan agar aparatur dapat memanfaatkan tunjangan tersebut untuk memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri.
