SMARTMAKASSAR.COM – Pemerintah Kota Makassar mulai bergerak tegas menertibkan baliho dan reklame ilegal yang menjamur di ruang publik. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mengembalikan estetika kota sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, penertiban dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan lintas perangkat daerah.
Instruksi tersebut ditujukan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta jajaran pemerintah kecamatan dan kelurahan se-Kota Makassar.
Langkah ini diambil sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menata wajah kota yang dinilai semakin semrawut akibat maraknya pemasangan reklame tanpa izin.
Dalam beberapa waktu terakhir, baliho, spanduk, dan berbagai media promosi terlihat menjamur di sejumlah titik, mulai dari median jalan, tiang listrik, hingga pohon penghijauan.
Munafri menegaskan pentingnya pengawasan aktif di wilayah masing-masing, khususnya terhadap baliho yang masa izinnya telah habis.
“Saya sudah sampaikan kepada Bapenda, Satpol PP, camat dan lurah untuk aktif mengawasi keberadaan baliho. Yang izinnya sudah berakhir harus segera dicabut,” tegasnya, Rabu (8/4/2026).
Sebagai dasar penertiban, Pemkot Makassar juga mengacu pada Surat Edaran Nomor: 660/73/S.edar/III/DLH/2025 tentang larangan pemasangan reklame pada pohon penghijauan, yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Wali Kota Nomor 71 Tahun 2019 tentang penataan dan pengelolaan ruang terbuka hijau.
Menurut Munafri, keberadaan reklame ilegal tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merusak keindahan kota, mengganggu ketertiban ruang publik, serta berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Ia menegaskan tidak ada lagi toleransi bagi pelanggaran, baik untuk reklame yang masa izinnya habis maupun yang sejak awal dipasang tanpa izin resmi.
Munafri juga menyoroti praktik pemasangan reklame di pohon yang dinilai merusak lingkungan dan menciptakan kesan kumuh pada tata kota.
“Penertiban ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menghadirkan ruang kota yang lebih tertata, bersih, dan nyaman dipandang,” ujarnya.
Selain itu, langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran pelaku usaha dan masyarakat agar lebih patuh terhadap aturan dalam memanfaatkan ruang publik untuk media promosi.
Dengan sinergi lintas perangkat daerah, Pemkot Makassar menargetkan penataan reklame dapat berjalan optimal dan berkelanjutan.
“Kalau waktunya sudah selesai, turunkan. Pastikan juga itu legal atau ilegal. Ini penting untuk ketertiban kota,” tegas Munafri.
Ke depan, penataan reklame diharapkan tidak hanya menciptakan ketertiban, tetapi juga memperkuat citra Makassar sebagai kota modern yang berestetika dan berwawasan lingkungan.
