SMARTMAKASSAR.COM, MAKASSAR –
Dugaan pelanggaran penyaluran BBM subsidi di salah satu SPBU di kawasan Sudiang, Jalan Perintis Kemerdekaan Km 17, Makassar, berujung sanksi tegas dari Pertamina. Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menghentikan penyaluran produk Biosolar selama 30 hari setelah menemukan transaksi yang tidak wajar di SPBU tersebut.
Langkah tersebut diambil setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan praktik pelangsiran BBM menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi dengan tandon besar di bagian dalam mobil box. Kendaraan tersebut dilaporkan melakukan pengisian BBM berulang di SPBU yang berada di depan kawasan pabrik Coca-Cola di Sudiang.
Menindaklanjuti laporan itu, Pertamina melakukan pengecekan lapangan serta penelusuran data transaksi dan rekaman CCTV di SPBU yang dimaksud.
Sales Branch Manager (SBM) Sulselbar I Fuel Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Muhammad Yoga Prabowo, mengatakan hasil investigasi menunjukkan adanya aktivitas transaksi Biosolar yang tidak wajar.
“Berdasarkan hasil pengecekan dan investigasi lapangan yang dilengkapi dengan data transaksi serta rekaman CCTV, SPBU dengan kode 73.902.01 terbukti melakukan pelanggaran berupa transaksi berulang dan tidak wajar untuk produk Biosolar,” kata Yoga.
Atas temuan tersebut, Pertamina menjatuhkan sanksi pembinaan kepada lembaga penyalur sesuai ketentuan yang berlaku.
“Berdasarkan ketentuan dan aturan dari BPH Migas terkait pembinaan lembaga penyalur, Pertamina telah mengeluarkan surat sanksi berupa penghentian penyaluran produk Biosolar di SPBU tersebut selama 30 hari,” tambahnya.
Sementara itu, beredar pula video di media sosial yang memperlihatkan aktivitas pengisian BBM menggunakan wadah yang dinilai tidak memenuhi standar keamanan di SPBU yang sama. Video tersebut memicu spekulasi di masyarakat bahwa BBM yang diisi merupakan BBM subsidi.
Menanggapi hal tersebut, Pertamina melakukan pengecekan internal terhadap aktivitas pengisian yang dimaksud. Berdasarkan hasil penelusuran data transaksi dan klarifikasi di lapangan, pengisian BBM dalam video tersebut merupakan BBM non-subsidi jenis Dexlite.
Meski demikian, Pertamina menegaskan bahwa pengisian BBM menggunakan wadah yang tidak sesuai standar keselamatan tetap tidak diperkenankan karena berpotensi menimbulkan risiko keselamatan.
Area Manager Communication, Relations, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, menegaskan komitmen perusahaan untuk menjaga ketertiban penyaluran BBM serta memastikan pelayanan di SPBU berjalan sesuai prosedur operasional dan standar keselamatan.
“Pertamina mengingatkan seluruh pengelola SPBU untuk selalu mematuhi ketentuan operasional, termasuk memastikan pengisian BBM dilakukan dengan menggunakan wadah yang memenuhi standar keamanan,” ujar Lilik.
Pertamina juga memperkuat pengawasan distribusi BBM dengan berkoordinasi bersama pemerintah daerah, BPH Migas, serta aparat penegak hukum agar penyaluran BBM, khususnya BBM subsidi, dapat berjalan tepat sasaran.
