SMARTMAKASSAR.COM – Pemerintah Kota Makassar bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi.
Penetapan tersebut dilakukan sebagai pedoman bagi masyarakat di Makassar dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah selama bulan Ramadan, sekaligus memberikan kepastian nilai pembayaran zakat dan fidyah yang berlaku di kota tersebut.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kota Makassar, Muhammad Syarif, menjelaskan bahwa zakat fitrah pada dasarnya ditunaikan dalam bentuk bahan makanan pokok yang biasa dikonsumsi masyarakat, khususnya beras.
Ia mengatakan besaran zakat fitrah yang dianjurkan setara dengan 4 liter beras atau sekitar 2,5 kilogram per orang.
“Jadi, masyarakat Kota Makassar ataupun secara umum untuk zakat fitrah itu besarannya diharapkan per orang sebanyak 4 liter. Karena yang dizakatkan sebaiknya adalah makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari yaitu beras,” ujarnya di Balai Kota Makassar, Senin (9/3/2026).
Meski demikian, zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang yang disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi masyarakat. Berdasarkan hasil kesepakatan bersama, terdapat tiga kategori nilai pembayaran zakat fitrah di Kota Makassar.
Untuk kategori tertinggi, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp56.000 per orang atau setara Rp14.000 per liter beras. Kategori menengah ditetapkan sebesar Rp48.000 per orang atau setara Rp12.000 per liter.
Sementara kategori terendah sebesar Rp40.000 per orang atau setara Rp10.000 per liter beras.
Syarif menjelaskan perbedaan nilai tersebut menyesuaikan dengan jenis beras yang biasa dikonsumsi masyarakat, mulai dari beras premium hingga beras dengan harga lebih rendah.
“Ada tiga tingkatan, ada masyarakat yang biasa mengonsumsi beras premium, kemudian ada yang beras sedang, dan ada juga yang beras dengan harga lebih rendah,” jelasnya.
Selain zakat fitrah, dalam kesempatan yang sama juga ditetapkan besaran fidyah bagi umat Muslim yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa Ramadan karena alasan tertentu dan wajib menggantinya.
Besaran fidyah di Makassar ditetapkan dalam tiga kategori, yaitu Rp30.000, Rp40.000, dan Rp50.000 per hari puasa yang ditinggalkan.
“Fidyah ini dalam artian mengganti kewajiban puasa bagi yang tidak mampu melaksanakannya. Maka diperkenankan mengganti dengan fidyah sesuai kesepakatan ini,” kata Syarif.
Ia menambahkan, penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah tersebut telah melalui berbagai pertimbangan, termasuk survei harga beras di pasaran.
Kesepakatan tersebut merupakan hasil pertemuan bersama sejumlah pihak terkait, di antaranya MUI Kota Makassar, Baznas Kota Makassar, Pemerintah Kota Makassar melalui Bagian Kesra, Dinas Perdagangan, serta unsur Forkopimda. Penetapan ini juga diketahui oleh Kementerian Agama Kota Makassar.
Menurut Syarif, proses survei harga dilakukan untuk memastikan besaran zakat fitrah dan fidyah tetap relevan dengan kondisi ekonomi masyarakat.
“Ini sudah melalui pertimbangan yang matang dan survei di lapangan karena melibatkan Dinas Perdagangan dan Baznas Kota Makassar,” ujarnya.
Sementara itu, penyaluran zakat akan dilakukan melalui mekanisme asesmen yang ketat oleh Baznas dengan berkoordinasi bersama Dinas Sosial Kota Makassar guna memastikan bantuan dapat tersalurkan tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menerima.
