Skip to content
Radio Smart Makassar

Radio Smart Makassar

Bisnis dan Inspirasi

  • NASIONAL
  • DAERAH
  • NEWS UPDATE
  • BUSINESS TODAY
  • HEALTHY
  • SPORT
  • TALSKHOW
  • STREAMING
  • Toggle search form
  • Munafri Tinjau Pasar Murah di Monumen Mandala, Pastikan Warga Dapat Harga Pangan Terjangkau NEWS UPDATE
  • Tingkatkan Keselamatan, Pemkot Makassar Bekali Nelayan Lewat Pelatihan Pelayaran DAERAH
  • Pendekatan Persuasif Berbuah Hasil, PKL di Biringkanaya Bongkar Lapak Sendiri DAERAH
  • Dorong Identitas Lokal, Dekranasda Makassar Perkuat Industri Kerajinan DAERAH
  • Pertamina Pastikan BBM Aman, Ajak APH Usut Penyebab Antrean SPBU MAKASSAR
  • Munafri Resmikan SPPG Manggala 03, Tegaskan Komitmen Sukseskan MBG DAERAH
  • Ribuan Kepala Desa Hadiri Silaturahmi Pemprov Sulsel di Rujab Gubernur DAERAH
  • Munafri Soroti Kinerja OPD, Tegaskan Program Tak Boleh Sekadar Serapan Anggaran DAERAH

Pemkot Makassar Tetapkan Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadan 1447 H, Mulai Rp40 Ribu per Orang

Posted on March 9, 2026 By Detars No Comments on Pemkot Makassar Tetapkan Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadan 1447 H, Mulai Rp40 Ribu per Orang

SMARTMAKASSAR.COM – Pemerintah Kota Makassar bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi.

Penetapan tersebut dilakukan sebagai pedoman bagi masyarakat di Makassar dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah selama bulan Ramadan, sekaligus memberikan kepastian nilai pembayaran zakat dan fidyah yang berlaku di kota tersebut.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kota Makassar, Muhammad Syarif, menjelaskan bahwa zakat fitrah pada dasarnya ditunaikan dalam bentuk bahan makanan pokok yang biasa dikonsumsi masyarakat, khususnya beras.

Ia mengatakan besaran zakat fitrah yang dianjurkan setara dengan 4 liter beras atau sekitar 2,5 kilogram per orang.

“Jadi, masyarakat Kota Makassar ataupun secara umum untuk zakat fitrah itu besarannya diharapkan per orang sebanyak 4 liter. Karena yang dizakatkan sebaiknya adalah makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari yaitu beras,” ujarnya di Balai Kota Makassar, Senin (9/3/2026).

Meski demikian, zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang yang disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi masyarakat. Berdasarkan hasil kesepakatan bersama, terdapat tiga kategori nilai pembayaran zakat fitrah di Kota Makassar.

Untuk kategori tertinggi, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp56.000 per orang atau setara Rp14.000 per liter beras. Kategori menengah ditetapkan sebesar Rp48.000 per orang atau setara Rp12.000 per liter.

Sementara kategori terendah sebesar Rp40.000 per orang atau setara Rp10.000 per liter beras.

Syarif menjelaskan perbedaan nilai tersebut menyesuaikan dengan jenis beras yang biasa dikonsumsi masyarakat, mulai dari beras premium hingga beras dengan harga lebih rendah.

“Ada tiga tingkatan, ada masyarakat yang biasa mengonsumsi beras premium, kemudian ada yang beras sedang, dan ada juga yang beras dengan harga lebih rendah,” jelasnya.

Selain zakat fitrah, dalam kesempatan yang sama juga ditetapkan besaran fidyah bagi umat Muslim yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa Ramadan karena alasan tertentu dan wajib menggantinya.

Besaran fidyah di Makassar ditetapkan dalam tiga kategori, yaitu Rp30.000, Rp40.000, dan Rp50.000 per hari puasa yang ditinggalkan.

“Fidyah ini dalam artian mengganti kewajiban puasa bagi yang tidak mampu melaksanakannya. Maka diperkenankan mengganti dengan fidyah sesuai kesepakatan ini,” kata Syarif.

Ia menambahkan, penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah tersebut telah melalui berbagai pertimbangan, termasuk survei harga beras di pasaran.

Kesepakatan tersebut merupakan hasil pertemuan bersama sejumlah pihak terkait, di antaranya MUI Kota Makassar, Baznas Kota Makassar, Pemerintah Kota Makassar melalui Bagian Kesra, Dinas Perdagangan, serta unsur Forkopimda. Penetapan ini juga diketahui oleh Kementerian Agama Kota Makassar.

Menurut Syarif, proses survei harga dilakukan untuk memastikan besaran zakat fitrah dan fidyah tetap relevan dengan kondisi ekonomi masyarakat.

“Ini sudah melalui pertimbangan yang matang dan survei di lapangan karena melibatkan Dinas Perdagangan dan Baznas Kota Makassar,” ujarnya.

Sementara itu, penyaluran zakat akan dilakukan melalui mekanisme asesmen yang ketat oleh Baznas dengan berkoordinasi bersama Dinas Sosial Kota Makassar guna memastikan bantuan dapat tersalurkan tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menerima.

NEWS UPDATE

Post navigation

Previous Post: Pemkot Makassar dan Bapas Teken MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial
Next Post: Pemprov Sulsel Dukung Pembatasan Akses Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Related Posts

  • Pertamina Prediksi 5,4 Juta Pemudik di Sulsel Saat Lebaran 2026, Satgas Energi Disiagakan MAKASSAR
  • Pemkot Makassar Gulirkan Gerakan Pangan Murah di 10 Hari Terakhir Ramadan NEWS UPDATE
  • Pemkot Makassar Dukung Posko Mudik BPJS Kesehatan, Layani Pemudik 24 Jam di Pelabuhan NEWS UPDATE
  • Wawali Makassar Hadiri Gerakan Pangan Murah Serentak Sulsel, Dukung Stabilitas Harga Bahan Pokok NEWS UPDATE
  • Maknai Hari Kartini, Melinda Aksa Ajak Perempuan Terus Belajar dan Berdaya DAERAH
  • Makassar Jadi Rujukan, Gubernur Maluku Utara Pelajari Strategi Tingkatkan PAD DAERAH

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Pemkot Makassar Gulirkan Gerakan Pangan Murah di 10 Hari Terakhir Ramadan NEWS UPDATE
  • Pemkot Makassar Dorong Akselerasi Realisasi Anggaran di Triwulan II 2026 DAERAH
  • Wali Kota Munafri Arifuddin Turun Langsung Lari Bersama Komunitas, Panaskan MHM 2026 DAERAH
  • Pemprov Sulsel Teken Kerja Sama Proyek PSEL Rp3 Triliun, Solusi Sampah Regional Mamminasata DAERAH
  • Munafri Rutin Safari Subuh Ramadan, Perkuat Komunikasi Pemkot dan Masyarakat NEWS UPDATE
  • Maknai Hari Kartini, Melinda Aksa Ajak Perempuan Terus Belajar dan Berdaya DAERAH
  • Munafri-Aliyah Laksanakan Shalat Idulfitri Bersama Puluhan Ribu Jamaah di Karebosi DAERAH
  • Pelindo Regional 4 Tingkatkan Kesiapan Operasional Pelabuhan Jelang Mudik Lebaran 2026 NEWS UPDATE
www.smartmakassar.com
www.smartpekanbaru.com
www.smartmedan.com

Copyright © 2026 Radio Smart Makassar.

Powered by PressBook News WordPress theme

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by