SMARTMAKASSAR.COM, MAKASSAR – Isu kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang beredar di masyarakat memicu kekhawatiran publik. Menanggapi hal tersebut, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pengumuman resmi terkait perubahan harga BBM.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, mengatakan bahwa penetapan harga BBM, khususnya BBM subsidi, sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Penetapan harga BBM subsidi mengacu pada kebijakan pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 beserta aturan turunannya. Pertamina hanya menjalankan penugasan untuk memastikan distribusi energi kepada masyarakat berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa informasi terkait proyeksi kenaikan harga BBM yang beredar saat ini tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
“Kami mengimbau masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak memiliki sumber jelas,” tambahnya.
Di tengah beredarnya isu tersebut, Pertamina memastikan kondisi stok BBM di seluruh wilayah Sulawesi dalam keadaan aman dan mencukupi kebutuhan masyarakat.
Perusahaan juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembelian berlebihan atau penimbunan BBM, karena dapat mengganggu distribusi serta menimbulkan risiko keselamatan dan lingkungan.
Selain itu, Pertamina mengingatkan bahwa penyalahgunaan BBM yang tidak sesuai peruntukannya dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk konsekuensi pidana.
Untuk memperoleh informasi resmi, masyarakat diminta mengakses kanal komunikasi resmi perusahaan atau menghubungi layanan Pertamina Call Center (PCC) 135 jika menemukan kendala maupun dugaan pelanggaran di lapangan.
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menyatakan akan terus menjaga stabilitas pasokan energi melalui distribusi yang andal serta koordinasi dengan pemerintah guna memastikan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi.
