SMARTMAKASSAR.COM – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menerima kunjungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam rangka Entry Meeting pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Bilateral Balai Kota Makassar, Rabu (1/4/2026), dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Inspektur, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tim pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Dalam kesempatan itu, Munafri menegaskan komitmen Pemerintah Kota Makassar bersama Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham untuk terus meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Usai mendengarkan arahan dari BPK, Munafri menekankan pentingnya keseriusan seluruh perangkat daerah dalam menindaklanjuti setiap rekomendasi hasil pemeriksaan. Ia menyebut proses audit LKPD tahunan sebagai momentum penting untuk mengevaluasi kinerja pengelolaan keuangan daerah.
“Pemeriksaan ini akan memperlihatkan apakah yang kita kerjakan selama satu tahun ini sudah berjalan dengan baik sesuai ketentuan,” ujarnya.
Munafri juga menyoroti masih adanya temuan berulang setiap tahun. Menurutnya, hal tersebut menjadi indikasi bahwa rekomendasi dari BPK sebelumnya belum ditindaklanjuti secara optimal.
“Jika temuan itu terus berulang, artinya ada rekomendasi yang belum direspons maksimal. Ini harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.
Ia pun meminta seluruh OPD menjadikan rekomendasi BPK sebagai prioritas utama yang harus segera diselesaikan, serta memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah agar persoalan tidak terus berulang.
Selain itu, Munafri mengingatkan pentingnya mengantisipasi potensi temuan baru melalui penguatan sistem pengawasan internal, termasuk penerapan mekanisme pemeriksaan berlapis.
“Proses laporan keuangan harus melalui check and re-check. Kontrol dan evaluasi harus berjalan ketat karena hal kecil bisa berdampak besar,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya komunikasi yang efektif antara Pemkot Makassar dan tim BPK guna menghindari perbedaan penafsiran aturan.
“Jika ada yang belum dipahami, jangan ditafsirkan sendiri. Bangun komunikasi yang baik agar tidak terjadi bias dalam laporan,” tambahnya.
Munafri berharap pemeriksaan LKPD Tahun 2025 dapat berjalan lancar, menghasilkan kesamaan persepsi, serta mendorong perbaikan berkelanjutan dalam tata kelola keuangan daerah.
“Semoga progres kita dari tahun ke tahun semakin baik dan berjalan sesuai aturan serta sistem yang telah ditetapkan,” tutupnya.
