SMARTMAKASSAR.COM — Pemerintah Kota Makassar resmi membuka pendaftaran calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar untuk masa jabatan 2026–2031. Proses seleksi ini diharapkan mampu menjaring figur profesional dan berintegritas dalam pengelolaan zakat.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Makassar, M. Syarief, menyampaikan bahwa pendaftaran dibuka mulai 31 Maret hingga 10 April 2026.
“Pendaftaran Ketua dan anggota Komisioner BAZNAS Kota Makassar dibuka selama sepuluh hari ke depan,” ujarnya, Selasa (31/03/2026).
Menurut Syarief yang juga tergabung dalam panitia seleksi (pansel), kesempatan ini terbuka luas bagi masyarakat yang memenuhi kriteria. Pemkot Makassar ingin memastikan proses seleksi berjalan transparan guna menghasilkan pimpinan BAZNAS yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan zakat yang akuntabel.
Pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi Kementerian Agama maupun secara langsung dengan menyerahkan berkas ke Bagian Kesra Kota Makassar.
Tahapan Seleksi
Panitia telah menetapkan beberapa tahapan seleksi, yakni:
- Seleksi administrasi: 12–13 April 2026
- Ujian tertulis berbasis CAT: 18–19 April 2026
- Wawancara: 19–20 April 2026
- Pengumuman hasil: 23–25 April 2026
Tim seleksi terdiri dari unsur Pemerintah Kota Makassar, Kementerian Agama Kota Makassar, serta kalangan akademisi. Pimpinan BAZNAS yang saat ini menjabat juga diperbolehkan kembali mendaftar selama belum menjabat dua periode.
Dari seluruh peserta yang lolos, panitia akan mengusulkan maksimal 10 nama kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS RI) untuk mengikuti tahapan seleksi lanjutan hingga penetapan akhir.
“Seluruh hasil seleksi nantinya akan dikonsultasikan kepada Wali Kota Makassar selaku pembina,” tambah Syarief.
Persyaratan Pendaftaran
Adapun persyaratan umum calon komisioner BAZNAS Kota Makassar antara lain:
- Warga Negara Indonesia dan beragama Islam
- Berusia minimal 40 tahun
- Memiliki integritas, akhlak mulia, dan kompetensi di bidang pengelolaan zakat
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak terlibat politik praktis atau menjadi anggota partai politik
- Bersedia bekerja penuh waktu
- Tidak memiliki riwayat pidana berat
- Tidak merangkap jabatan di lembaga pengelola zakat lain
Selain itu, pelamar harus berasal dari unsur masyarakat seperti ulama, tenaga profesional, atau tokoh masyarakat Islam, serta memiliki pendidikan minimal SMA/sederajat.
Khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), tetap diperbolehkan mendaftar dengan syarat bersedia diberhentikan sementara sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui seleksi ini, Pemkot Makassar berharap keberadaan BAZNAS semakin optimal dalam menghimpun dan menyalurkan zakat secara tepat sasaran demi mendukung kesejahteraan masyarakat di Kota Makassar.
