SMARTMAKASSAR.COM – Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin menegaskan komitmennya untuk tetap mempertahankan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tengah tekanan kebijakan fiskal dan pembatasan belanja pegawai.
Di saat banyak daerah menghadapi dilema akibat pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Pemkot Makassar justru mengambil langkah berbeda dengan memastikan tidak ada pemangkasan tenaga PPPK.
“Apapun kebijakan, tidak ada yang dirumahkan dan tidak ada pemangkasan. Bagi kami, PPPK adalah pahlawan pelayanan publik yang harus kita pertahankan,” tegas Munafri, Kamis (2/4/2026).
Sikap ini diambil di tengah kondisi fiskal yang semakin ketat, termasuk dampak pengurangan dana transfer pusat atau Transfer ke Daerah (TKD) yang mencapai sekitar Rp500 miliar. Meski demikian, Pemkot Makassar memilih mencari solusi melalui penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan dengan mengurangi tenaga kerja.
Munafri yang akrab disapa Appi menjelaskan, strategi utama yang ditempuh adalah mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah, membuka ruang ekonomi baru, serta menekan potensi kebocoran penerimaan.
“Tidak hanya mengandalkan dana transfer pusat, kami juga mencari dan mengoptimalkan sumber pendapatan daerah agar tetap mampu menggaji PPPK,” ujarnya.
Dengan pendekatan tersebut, ribuan PPPK di Makassar tetap dapat bekerja dengan tenang dan terus memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kebijakan ini dinilai tidak hanya rasional secara fiskal, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
Selain itu, Pemkot Makassar juga menargetkan PAD tahun 2026 mencapai sekitar Rp2,3 triliun. Target ini menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan fiskal sekaligus memastikan keberlanjutan belanja pegawai.
Dukungan terhadap kebijakan ini turut datang dari kalangan akademisi. Pengamat politik Universitas Hasanuddin, Adi Suryadi Culla, menilai langkah Pemkot Makassar sebagai kebijakan yang berpihak pada masyarakat.
“Di tengah banyak daerah yang mempertimbangkan pengurangan pegawai, Makassar justru hadir dengan kebijakan yang melindungi tenaga PPPK. Ini patut diapresiasi,” ujarnya.
Menurut Adi, pendekatan yang diambil menunjukkan bahwa efisiensi anggaran tidak selalu harus berujung pada pengurangan tenaga kerja. Sebaliknya, inovasi dalam pengelolaan fiskal dapat menjadi solusi yang lebih berkelanjutan.
Ia juga menekankan bahwa keberadaan PPPK sangat penting dalam menjaga kualitas pelayanan publik, sehingga kebijakan mempertahankan tenaga kerja dinilai sebagai langkah strategis.
Diketahui, sepanjang 2025, Pemkot Makassar telah mengangkat sebanyak 8.854 tenaga honorer menjadi PPPK. Kebijakan ini memperkuat komitmen pemerintah kota dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai sekaligus menjaga kualitas layanan kepada masyarakat.
Dengan strategi yang terukur dan berorientasi pada kesejahteraan, Pemkot Makassar optimistis mampu menjaga stabilitas keuangan daerah tanpa harus mengorbankan tenaga kerja.
