JAKARTA, SMARTMAKASSAR.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total Rp2,1 triliun kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan pasar modal terkait tiga emiten, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Rinciannya, denda Rp1,5 triliun dikenakan kepada pihak terkait transaksi saham DSSA, Rp500 miliar kepada pihak terkait penjatahan saham BREN, dan Rp100 miliar kepada pihak terkait penjatahan saham CUAN.
Manipulasi Saham DSSA
OJK memeriksa perdagangan saham DSSA periode 2024 hingga 2026 dengan dugaan pelanggaran Pasal 91 dan 92 UU Pasar Modal (UUPM)/UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK).
Dalam pemeriksaan tersebut, OJK meminta data dan dokumen kepada anggota bursa terkait serta menelusuri aliran dana para pihak yang terlibat. OJK juga memanggil setidaknya 12 direksi perusahaan efek, 15 pihak perorangan, dan 11 badan hukum asing.
Hasilnya, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA yang dilakukan nasabah perorangan dan institusi melalui sejumlah anggota bursa. Manipulasi itu dilakukan secara terencana dan terstruktur, sehingga harga saham DSSA naik cukup signifikan.
OJK juga menemukan bukti pelanggaran oleh direksi perusahaan efek. Sebagai tindak lanjut, OJK membekukan izin orang perseorangan direksi perusahaan efek tersebut.
Penawaran Umum BREN dan CUAN
Pada proses penawaran umum BREN dan CUAN, OJK menduga terjadi pelanggaran Pasal 107 UUPM/UUPPSK. OJK menemukan saham yang ditawarkan telah direncanakan sejak awal untuk sekelompok pihak terkait pemegang saham pengendali.
OJK meminta data dan dokumen kepada sejumlah anggota bursa atau penjamin emisi efek serta bank kustodian, dan menelusuri aliran dana para pihak terkait. Pemanggilan dilakukan terhadap setidaknya lima anggota direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, dan pihak penjatahan pasti.
OJK menemukan tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham, yakni pihak terkait pengendali memperoleh penjatahan dalam jumlah sangat besar dengan mengaburkan identitas. Akibatnya, saham BREN dan CUAN terkonsentrasi pada kelompok tertentu sehingga jumlah saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.
OJK turut menemukan adanya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari pelanggaran perdagangan saham DSSA serta pemesanan saham BREN dan CUAN.
Reformasi Pasar Modal
OJK menegaskan penindakan tidak berhenti pada kasus ini. Bersama self-regulatory organization (SRO), OJK telah menjatuhkan sanksi sejak Januari hingga Oktober 2026 dan akan melakukannya secara konsisten sebagai bagian dari aksi reformasi pasar modal. Hingga kini, tidak kurang dari 835 pihak telah terkena hukuman, sanksi, dan penegakan hukum.
