JAKARTA , SMARTMAKASSAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa rencana perubahan klasifikasi pasar modal Indonesia oleh MSCI masih berupa konsultasi dan belum menjadi keputusan final. Penegasan ini disampaikan di tengah kekhawatiran investor atas potensi penurunan status Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.
Penjelasan itu disampaikan dalam dialog daring dengan investor institusional domestik dan internasional yang diselenggarakan Mandiri Sekuritas, Selasa (20/10/2026). Hadir Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi, serta Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jefry Hendrik.
Hasan menjelaskan, pengumuman MSCI pada 15 Oktober 2026 adalah proses konsultasi. Masukan dari pelaku pasar dibuka hingga 30 April 2027, sedangkan keputusan akhir dijadwalkan pada 30 Juni 2027. Sepanjang Februari hingga Oktober 2026, OJK mengaku telah berkomunikasi dan bertemu MSCI sebanyak 16 kali.
Fundamental Diklaim Kuat
Di hadapan investor, Friderica menyebut fundamental pasar modal Indonesia masih kuat. Kapitalisasi pasar mencapai sekitar 589 miliar dolar AS, terbesar kedua di ASEAN, dengan jumlah investor 31,1 juta. Dalam 12 bulan hingga Juni 2026, pendapatan emiten tumbuh 15,9 persen dan laba bersih naik 16,3 persen.
“Kepercayaan investor harus dibangun melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan,” ujar Friderica.
Free Float hingga Transparansi Kepemilikan
Hasan memaparkan, OJK bersama BEI dan seluruh Self-Regulatory Organizations (SRO) menjalankan delapan program aksi prioritas. Di antaranya kenaikan ketentuan minimum free float menjadi 15 persen secara bertahap, penguatan transparansi kepemilikan manfaat akhir (beneficial ownership), dan keterbukaan kepemilikan saham di atas satu persen.
OJK juga memperluas klasifikasi investor dari sembilan menjadi 39 kategori serta mempublikasikan daftar High Shareholding Concentration (HSC). Ke depan, penyempurnaan mekanisme pembobotan saham berkonsentrasi kepemilikan tinggi dalam IHSG masuk dalam prioritas.
Sanksi DSSA, BREN, CUAN
Hasan juga menyinggung sanksi administratif berupa denda sekitar Rp2,1 triliun yang diumumkan OJK pada 16 Oktober 2026 dalam kasus perdagangan saham DSSA, BREN, dan CUAN. Ia menegaskan, pemeriksaan kasus tersebut sudah berjalan jauh sebelum pengumuman MSCI.
“Tindakan kami bukan merupakan respons sesaat terhadap perkembangan MSCI, melainkan hasil proses pengawasan yang telah berjalan sesuai ketentuan,” kata Hasan.
Sepanjang 2026, OJK mencatat sanksi telah dikenakan kepada lebih dari 971 pihak dengan total denda sekitar Rp2,5 triliun. Sebanyak 41 pemeriksaan kasus telah diselesaikan, sementara 122 kasus lainnya masih diproses.
Koordinasi dengan Pemerintah
Friderica menambahkan, OJK terus berkoordinasi dengan pemerintah dan otoritas terkait untuk menjaga stabilitas pasar keuangan. Isu ini turut dibahas dalam pertemuan Presiden bersama OJK dan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada 19 Oktober 2026.
OJK menyatakan juga membuka diri terhadap pandangan dan rekomendasi investor sebagai bahan penyempurnaan reformasi.
