JAKARTA,SMARTMAKASSAR.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan langsung surat sanksi kepada pihak-pihak yang dinyatakan melanggar ketentuan pasar modal dalam kasus saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Penyerahan dilakukan di Kantor OJK, Jakarta, Rabu (21/10/2026), atau lima hari setelah sanksi ditetapkan pada 16 Oktober 2026.
Surat sanksi diserahkan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Khoirul Muttaqien. Hadir pula Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol. Suhasto. OJK menyebut kehadiran Polri sebagai wujud koordinasi penegakan hukum, khususnya terkait tindak pidana di bidang pasar modal.
Manipulasi Harga Saham DSSA
Dalam kasus DSSA, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar yang dilakukan nasabah melalui beberapa anggota bursa. Aksi itu disebut terencana dan terstruktur sehingga mendongkrak harga saham secara signifikan.
Sanksi terberat dijatuhkan kepada PT SMT berupa denda Rp1,5 triliun. Seorang direktur PT SS berinisial R dikenai pembekuan izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama satu tahun. Keduanya dinilai melanggar Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) sebagaimana diubah dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK).
Selain itu, sembilan anggota bursa dikenai denda administratif, yakni PT SSI, PT SS, PT ALS, PT BS, PT AMS, PT TSI, PT BCS, PT WSI, dan PT RSI. Delapan sales anggota bursa yang menangani order nasabah menerima peringatan tertulis.
Identitas Pemesan Saham Dikaburkan
Pada penawaran umum saham BREN dan CUAN, OJK menemukan pihak terkait pengendali perusahaan memperoleh penjatahan saham dalam jumlah sangat besar dengan mengaburkan identitas. Akibatnya, saham terkonsentrasi pada sekelompok pihak dan jumlah saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.
Untuk BREN, AH Ltd didenda Rp500 miliar. Untuk CUAN, TC Pte Ltd didenda Rp100 miliar. Keduanya dinilai melanggar Pasal 107 UUPM sebagaimana diubah dalam UUPPSK.
Dalam kasus CUAN, PT HPS dan PT BDS juga dikenai denda administratif. Direktur PT HPS dijatuhi pembekuan izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama tiga bulan.
Jika dijumlahkan, denda terhadap tiga pihak utama dalam ketiga kasus tersebut mencapai Rp2,1 triliun.
Efek Jera dan Kepercayaan Investor
OJK menyatakan penetapan sanksi merupakan bagian dari upaya meningkatkan integritas pasar modal melalui penegakan hukum yang tegas, konsisten, efektif, dan proporsional. Langkah ini diharapkan menciptakan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien, memperkuat kepercayaan investor, serta memberi efek jera.
OJK menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap setiap pelanggaran di sektor pasar modal.
