JAKARTA, SMARTMAKASSAR.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total aset industri keuangan syariah nasional hingga Agustus 2026 mencapai sekitar Rp3.231 triliun, tumbuh 8,19 persen secara tahunan (year on year/yoy). Pangsa pasarnya terhadap total sektor jasa keuangan berada di level 11,16 persen.
Aset tersebut terdiri atas pasar modal syariah sekitar Rp1.942 triliun, perbankan syariah sekitar Rp1.089 triliun, dan industri keuangan nonbank (IKNB) syariah sekitar Rp199,7 triliun.
“Dengan modal tersebut, kita memiliki alasan untuk optimistis,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam pembukaan Pertemuan Tahunan (Ijtima’ Sanawi) 2026 yang digelar bersama Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) di Jakarta, Selasa.
Literasi Syariah Masih Rendah
Di balik pertumbuhan aset, tingkat pemahaman dan penggunaan produk keuangan syariah oleh masyarakat masih tertinggal. Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026, indeks literasi keuangan syariah baru mencapai 43,07 persen dan indeks inklusi keuangan syariah 13,24 persen.
Angka itu jauh di bawah capaian nasional. Indeks literasi keuangan nasional tercatat 69,57 persen dan inklusi keuangan nasional 93,61 persen, yang telah melampaui target RPJMN 2029.
“Angka ini menunjukkan masih besarnya ruang bagi keuangan syariah untuk menjangkau lebih banyak masyarakat,” kata Friderica.
Ia mengajak anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS), DSN-MUI, dan seluruh pihak terkait menghadirkan terobosan serta inovasi agar inklusi keuangan syariah tumbuh lebih cepat.
Empat Arah Kebijakan
OJK memfokuskan pengembangan keuangan syariah pada empat arah kebijakan:
- Penguatan struktur industri;
- Diversifikasi dan inovasi produk serta layanan;
- Penguatan inklusi keuangan syariah; dan
- Penguatan sinergi ekosistem keuangan dan ekonomi syariah.
Kebijakan itu didukung penguatan regulasi lintas sektor, antara lain terkait produk investasi perbankan syariah, exchange-traded fund (ETF) termasuk ETF Emas Syariah, penawaran efek utang dan sukuk secara elektronik, pelaporan industri penjaminan, serta penilaian tingkat kesehatan dan ketentuan usaha di sektor Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML). Menyikapi perkembangan teknologi, OJK mengembangkan kajian prinsip syariah untuk aset
