JAKARTA, SMARTMAKASSAR.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan sanksi administratif berupa denda total Rp2,1 triliun terhadap pihak-pihak yang melanggar aturan di pasar modal bukan sekadar respons atas gejolak pasar terkini, melainkan hasil dari proses pemeriksaan yang telah berjalan.
Penegasan itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK) OJK, Hasan Fawzi, dalam dialog OJK dan Self-Regulatory Organizations (SRO) Pasar Modal bersama analis, ekonom, dan financial influencer (finfluencer) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Minggu.
Menurut Hasan, pengenaan denda yang diumumkan OJK pada 16 Oktober 2026 tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum yang terukur untuk memperkuat integritas pasar modal dan menjaga kepercayaan investor.
“Pasar modal kita adalah rumah dan milik kita bersama. Berbagai tekanan yang dihadapi perlu kita respons dengan solusi yang konstruktif. Dalam kondisi ini, kita harus bersama-sama dan bersatu untuk memberikan respons yang terukur, serta menghadirkan fakta dan rasionalitas sebagai penyeimbang sentimen pasar,” ujar Hasan.
Ia menyebut OJK, SRO, dan pelaku pasar berkomitmen melanjutkan dan memperkuat Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia. Langkah itu mencakup penguatan transparansi pasar serta komunikasi dengan penyedia indeks global dan investor, termasuk menindaklanjuti sejumlah masukan terhadap pasar modal Indonesia.
Hasan menambahkan, masukan dari pelaku pasar, ekonom, dan finfluencer dibutuhkan untuk menghasilkan rekomendasi yang objektif, berbasis fakta, dan dapat segera ditindaklanjuti OJK dan SRO. Hal ini dinilai semakin penting seiring meluasnya basis investor di pasar modal Indonesia.
Dialog tersebut dihadiri Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, Hasan Fawzi, serta pimpinan BEI, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).
Friderica menekankan pentingnya komunikasi terbuka dan konstruktif antara regulator dan pelaku pasar untuk mengidentifikasi aspek-aspek yang perlu diperhatikan dalam menjaga kepercayaan serta memperkuat pasar modal.
“Regulator tidak hanya hadir untuk menyampaikan kebijakan kepada pelaku pasar. Kami justru ingin mendengar masukan dan pandangan secara terbuka, termasuk berbagai hal yang mungkin belum kami ketahui. Masukan tersebut penting untuk memperkuat langkah kita bersama dalam mengembangkan dan memperkuat pasar modal dalam negeri,” ujar Friderica.
Sementara itu, Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi menyatakan penguatan transparansi menjadi salah satu fokus utama reformasi. Upaya tersebut dilakukan melalui perluasan keterbukaan informasi kepemilikan saham, klasifikasi investor, dan konsentrasi kepemilikan saham. Menurutnya, cakupan keterbukaan itu memperoleh apresiasi positif secara luas dari berbagai pihak.
Melalui dialog ini, OJK dan SRO mendorong seluruh pemangku kepentingan aktif menyampaikan pandangan sebagai bahan pertimbangan untuk memperkuat konsolidasi pasar modal, meningkatkan transparansi, dan menjaga kepercayaan investor.
