MAKASSAR, SMARTMAKASSAR.COM — Kelanjutan rencana pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Makassar masih menunggu evaluasi pemerintah pusat, menyusul adanya penolakan warga Tamalanrea serta sejumlah persyaratan teknis yang perlu dikaji lebih lanjut.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa pemerintah kota tetap mendorong penanganan sampah melalui teknologi, tetapi pelaksanaannya harus sesuai regulasi, memenuhi persyaratan teknis, dan mempertimbangkan aspirasi masyarakat yang terdampak.
Hal tersebut disampaikan Munafri saat menerima audiensi Gerakan Rakyat (GERAM) dari warga Tamalanrea yang menyampaikan aspirasi terkait rencana pembangunan PSEL di Kantor Wali Kota Makassar, Selasa (20/10/2026).
“Apa gunanya ada Pemerintah Kota kalau tidak mendengarkan suara masyarakat. Sehingga kita pastikan aspirasi warga Tamalanrea dan sekitarnya menjadi pertimbangan,” tegas Munafri.
Ia menjelaskan, hingga saat ini proyek tersebut belum dapat dilanjutkan karena masih terdapat sejumlah hal yang harus diselesaikan, terutama menyangkut landasan hukum, mekanisme kerja sama, dan kelayakan lokasi pembangunan.
Pemkot Makassar kini menunggu proses penilaian dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia), yang memiliki peran dalam mekanisme penyelenggaraan PSEL berdasarkan kebijakan pemerintah pusat.
Menurut Munafri, pemerintah kota tidak ingin mengambil keputusan tanpa kepastian hukum, khususnya dalam proses penyesuaian mekanisme penyelenggaraan proyek dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 ke Perpres Nomor 109 Tahun 2025.
“Tidak bisa kita jalankan dan belum kita berpindah kalau tidak ada pijakannya. Artinya, kita harus memastikan seluruh proses ini memiliki dasar hukum yang jelas,” ujarnya.
Munafri mengungkapkan, pada 12 Oktober 2026, Pemkot Makassar bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan PT Sarana Utama Synergy (SUS) telah menggelar pertemuan di Jakarta untuk membahas kelanjutan proyek tersebut.
Pertemuan itu membahas mekanisme pengakhiran perjanjian kerja sama sebelumnya serta usulan penyelenggaraan PSEL berdasarkan regulasi yang baru.
Pemkot Makassar, kata Munafri, telah mengajukan surat pengakhiran perjanjian kerja sama sebelumnya sebagai bagian dari penyesuaian mekanisme. Namun, penentuan pihak yang akan melaksanakan proyek selanjutnya bukan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah kota.
“Pemerintah Kota mau mengakhiri perjanjian lama, tetapi siapa yang akan melaksanakan selanjutnya bukan kewenangan kami untuk memutuskan, karena ada Danantara yang akan terlibat sebagai pemegang saham penentu,” jelasnya.
Selain persoalan regulasi, kelayakan lokasi yang direncanakan untuk pembangunan PSEL di Tamalanrea juga menjadi perhatian. Warga menyampaikan keberatan terhadap rencana tersebut, sementara sejumlah aspek teknis dinilai perlu diperiksa lebih mendalam.
Munafri menyebut beberapa aspek yang harus diverifikasi, meliputi luas lahan, kebutuhan area pengolahan residu berupa fly ash dan bottom ash (FABA), ketersediaan zona penyangga atau buffer zone, akses jalan, serta pasokan air.
Seluruh persyaratan tersebut perlu dipastikan agar lokasi yang disiapkan memenuhi ketentuan dan kebutuhan operasional fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik.
Pemkot Makassar pun menunggu Danantara melakukan uji kelayakan terhadap lokasi yang direncanakan. Jika hasil evaluasi menunjukkan lokasi tersebut tidak memenuhi persyaratan, alternatif lokasi lain dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita menunggu Danantara untuk menilai, layak atau tidak layak. Ada persyaratan teknis yang harus dipenuhi, mulai dari luas lahan, akses, hingga ketersediaan air,” ungkap Munafri.
Ia menegaskan, proses evaluasi harus dilakukan secara cermat agar proyek strategis tersebut tidak menimbulkan persoalan baru, baik dari aspek hukum, teknis, maupun penerimaan masyarakat.
Senada dengan Munafri, Tim Ahli Pemerintah Kota Makassar, Andi Hudli Huduri, menjelaskan bahwa kelanjutan proyek PSEL masih menunggu hasil uji tuntas atau due diligence yang akan dilakukan Danantara.
Hudli menyebut, pertemuan di Jakarta pada 12 Oktober 2026 turut melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Lingkungan Hidup, unsur pertanahan, serta Danantara Indonesia.
Dalam pembahasan tersebut, Danantara diarahkan untuk melakukan penilaian menyeluruh terhadap rencana penyelenggaraan PSEL. Hasilnya akan disampaikan kepada Pemkot Makassar sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan langkah berikutnya.
“Inti dari pertemuan tersebut, semuanya diserahkan kepada Danantara untuk melakukan due diligence yang nantinya akan disampaikan kepada Pemerintah Kota Makassar,” jelas Hudli.
Menurutnya, terdapat sejumlah persoalan yang membuat kelanjutan proyek di lokasi yang direncanakan perlu dikaji kembali. Selain persyaratan teknis, dinamika dan aspirasi masyarakat menjadi faktor penting dalam proses pengambilan keputusan.
Hudli menegaskan, penolakan warga tidak dapat diabaikan karena rencana pembangunan fasilitas tersebut berkaitan langsung dengan lingkungan tempat tinggal masyarakat.
“Dengan adanya gejolak di masyarakat, ini menjadi pertimbangan utama sehingga menjadi salah satu hal yang mungkin membuat proyek tidak bisa disetujui di tempat itu,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam pembahasan bersama pemerintah pusat juga muncul pandangan mengenai adanya warga yang menerima rencana pembangunan PSEL. Karena itu, pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai aspirasi masyarakat bersamaan dengan pemenuhan persyaratan hukum dan teknis.
Meski demikian, Pemkot Makassar tetap menginginkan pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik dapat direalisasikan sebagai salah satu solusi penanganan sampah perkotaan.
Hudli mengatakan, Wali Kota Makassar menginginkan proyek tersebut berjalan secepatnya, tetapi tetap dalam koridor peraturan yang berlaku.
“Pak Wali Kota ingin proyek ini berjalan secara cepat, tetapi tentu dengan tidak melanggar regulasi atau peraturan-peraturan yang ada,” tegasnya.
Ia menjelaskan, sejumlah hal dalam usulan PT Sarana Utama Synergy sebelumnya dinilai perlu disesuaikan dengan kewenangan pemerintah kota dan ketentuan yang berlaku. Hal tersebut turut menjadi bagian dari pertimbangan pengajuan pengakhiran perjanjian kerja sama.
Saat ini, Pemkot Makassar tetap berpegang pada surat pengakhiran perjanjian yang telah diajukan sembari menunggu hasil evaluasi dan keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat melalui Danantara.
“Dengan pertemuan ini, kelanjutan PSEL di Makassar masih menunggu hasil evaluasi pusat,” tutup Hudli.
Pemkot Makassar menegaskan, penanganan sampah melalui teknologi PSEL perlu berjalan seiring dengan kepastian hukum, pemenuhan standar teknis, dan perhatian terhadap aspirasi masyarakat. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan kelanjutan rencana pembangunan, termasuk kemungkinan penggunaan lokasi alternatif jika lokasi awal dinilai tidak memenuhi persyaratan.
