JAKARTA, SMARTMAKASSAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat struktur organisasi dan kapasitas kelembagaan untuk menghadapi dinamika sektor jasa keuangan, termasuk persiapan menjalankan mandat baru dalam pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS).
Penguatan tersebut dilakukan melalui pelantikan sejumlah pejabat pimpinan satuan kerja OJK oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko di Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Pelantikan pejabat setingkat Deputi Komisioner, Kepala Departemen, dan Kepala Unit ini menjadi bagian dari strategi OJK menjaga kesinambungan kepemimpinan, memperkuat tata kelola organisasi, serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam mendukung kebijakan sektor keuangan nasional.
Langkah tersebut sekaligus menjadi persiapan OJK dalam menjalankan mandat tambahan sebagaimana diamanatkan dalam perubahan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya terkait pengaturan, perizinan, dan pengawasan BMKS.
OJK menyiapkan struktur dan fungsi khusus untuk memastikan aktivitas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dapat berjalan secara tertib, transparan, dan memiliki kredibilitas di tengah perkembangan pasar komoditas.
Dalam penguatan organisasi tersebut, OJK melantik tujuh pejabat strategis, yakni Bambang Mukti Riyadi sebagai Deputi Komisioner Sistem Informasi dan Daerah, Rendra Zairuddin Idris sebagai Kepala Unit Khusus Transformasi, serta Inka Yusgiantoro sebagai Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
Selain itu, OJK juga melantik Asep Suwondo sebagai Kepala Departemen Aktuaria, Agus Firmansyah sebagai Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Boyke Wibowo Suadi sebagai Kepala Departemen Internasional dan Anti Pencucian Uang serta Pencegahan Pendanaan Terorisme, serta Enrico Hariantoro sebagai Kepala Departemen Pengawasan Lembaga dan Transaksi Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
Melalui penguatan organisasi ini, OJK menegaskan komitmennya untuk memastikan kesiapan kelembagaan dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, sekaligus memperkuat ekosistem baru perdagangan komoditas strategis yang aman dan terpercaya.
