JAKARTA, SMARTMAKASSAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sektor jasa keuangan (SJK) nasional tetap stabil pada Agustus 2026, di tengah ketidakpastian geopolitik di Timur Tengah dan tekanan inflasi global.
Penilaian tersebut disampaikan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan OJK pada 26 Agustus 2026, sebagaimana dikutip dari siaran pers bernomor SP 166/OJK/DKPU/IX/2026 yang diterbitkan di Jakarta, Senin (7/9).
Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot, menjelaskan stabilitas itu ditopang oleh pertumbuhan ekonomi domestik yang tetap kuat di angka 5,29 persen secara tahunan (yoy) pada triwulan II-2026, meski melambat dari 5,61 persen pada triwulan sebelumnya.
“Inflasi Agustus 2026 tercatat 3,19 persen yoy, sementara aktivitas manufaktur masih berada di zona kontraksi dengan PMI 49,8, ” paparnya, belum lama ini.
Di sektor perbankan, penyaluran kredit pada Juli 2026 tumbuh 13,58 persen yoy menjadi Rp9.135 triliun, naik dari 12,67 persen pada Juni 2026. Kredit investasi mencatat pertumbuhan tertinggi sebesar 25,13 persen yoy.
Dana Pihak Ketiga (DPK) turut terakselerasi 11,21 persen yoy menjadi Rp10.336 triliun. OJK menyebut rasio kredit bermasalah (NPL) gross terjaga di level 2,10 persen dengan rasio kecukupan modal (CAR) sebesar 23,84 persen.
Pasar modal domestik juga menunjukkan penguatan. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup pada level 6.525,48 di akhir Agustus, naik 4,64 persen secara bulanan meski masih terkoreksi 24,53 persen secara tahun berjalan. Jumlah investor pasar modal tumbuh 52,90 persen secara tahun berjalan menjadi 31,14 juta investor, dengan penambahan 1,07 juta investor baru sepanjang Agustus 2026.
Terkait pemberantasan judi online, OJK telah meminta perbankan melakukan enhanced due diligence dan/atau pemblokiran terhadap sekitar 38.375 rekening yang terindikasi terkait aktivitas perjudian, meningkat dari sekitar 36.735 rekening pada bulan sebelumnya.
Permintaan itu didasarkan pada data dari Kementerian Komunikasi dan Digital.
Di sisi penegakan hukum terhadap entitas ilegal, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) sepanjang 1 Januari–31 Agustus 2026 telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, 242 entitas investasi ilegal, 27 gadai ilegal, dan dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.
Satgas juga menerima 30.328 pengaduan terkait entitas ilegal dalam periode yang sama.
Sementara itu, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang beroperasi sejak 22 November 2024 hingga 31 Agustus 2026 telah menerima 668.441 laporan penipuan transaksi keuangan, dengan 659.419 rekening telah diblokir dan total dana korban senilai Rp771,2 miliar berhasil diamankan. IASC juga berhasil mengembalikan dana korban sebesar Rp206 miliar dari 19 bank.
Di sektor perasuransian, dana pensiun, dan penjaminan, aset industri asuransi per Juli 2026 mencapai Rp1.172,90 triliun. OJK turut mencabut izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi di Bekasi, Jawa Barat, terhitung sejak 19 Agustus 2026.
Pada sektor aset keuangan digital, OJK mencatat 22,93 juta akun konsumen pedagang aset kripto per Juli 2026, dengan nilai transaksi aset kripto sebesar Rp20,52 triliun, turun 28,20 persen secara bulanan. OJK pada Agustus 2026 juga menerbitkan izin usaha kepada PT Indonesia Digital Exchange (DEX) sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital.
OJK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan, penegakan hukum, dan perlindungan konsumen di seluruh sektor jasa keuangan guna menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus mendukung akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.
