JAKARTA, SMARTMAKASSAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan komitmen tegasnya dalam memperketat pengawasan industri pasar modal tanah air. Hingga 31 Agustus 2026, regulator telah menjatuhkan sebanyak 1.277 sanksi administratif, larangan, hingga perintah tertulis kepada emiten, profesi penunjang, serta pihak terkait yang terbukti melanggar aturan dan kepatuhan pelaporan.
Dari penegakan hukum tersebut, OJK mengumpulkan total akumulasi denda yang mencapai Rp327,05 miliar. Langkah disipliner ini diambil untuk menjaga integritas pasar, mendorong kepatuhan pelaku industri, dan memberikan efek jera agar transaksi pasar modal berjalan secara teratur, wajar, serta efisien.
Secara rinci, penindakan hukum OJK terbagi dalam dua kategori utama:
1. Pelanggaran Peraturan Pasar Modal
OJK mengeluarkan 93 surat keputusan sanksi atas pelanggaran substansial. Total denda pada kategori ini mencapai Rp73,99 miliar, di samping penjatuhan 8 peringatan tertulis, 5 perintah tertulis, 10 sanksi larangan, dan 6 pembekuan izin.
Sanksi ini dijatuhkan kepada 23 emiten, 50 direksi emiten, 8 komisaris, 13 akuntan publik/KAP, serta 6 perusahaan efek. Pelanggaran yang ditemukan mencakup penyelewengan dana Initial Public Offering (IPO), kecurangan penyajian laporan keuangan, keterbukaan informasi, hingga pelanggaran transaksi afiliasi dan benturan kepentingan.
Beberapa nama emiten besar yang masuk dalam daftar penerima sanksi antara lain PT Bakrie & Brothers Tbk, PT Bakrie Telecom Tbk, PT Nippon Indosari Corpindo Tbk, PT J Resources Asia Pasifik Tbk, dan PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk.
2. Pelanggaran Kepatuhan Pelaporan
Selain pelanggaran substansial, OJK menjatuhkan 1.184 sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan. Total denda dari sektor kepatuhan ini mencapai Rp253,07 miliar ditambah 304 peringatan tertulis.
Sebagian besar denda dipicu oleh keterlambatan penyampaian laporan berkala (Rp243,33 miliar), disusul keterlambatan laporan insidentil (Rp7,87 miliar), keterlambatan laporan tata kelola (Rp1,83 miliar), serta keterlambatan laporan dari profesi penunjang pasar modal.
