JAKARTA,SMARTMAKASSAR.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meraih sertifikasi internasional ISO 9001:2015 tentang Sistem Manajemen Mutu untuk Bidang Pengawasan Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP). Sertifikasi ini sekaligus membuka pengawasan OJK atas sektor PPDP terhadap penilaian dan evaluasi berkala lembaga independen.
Sertifikat diterbitkan oleh lembaga sertifikasi independen SGS United Kingdom Ltd (SGS). Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menerima sertifikat tersebut dari perwakilan SGS Indonesia dalam PPDP Sustainability Forum 2026 di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Ogi menyatakan sertifikasi ini dimaksudkan agar proses pengawasan berjalan sesuai standar mutu internasional dan dinilai secara independen.
“Melalui penilaian independen, kami ingin memastikan pengawasan berjalan secara objektif, menggunakan metodologi yang tepat, dan terus mengalami perbaikan secara berkelanjutan,” ujar Ogi.
Ia menegaskan, sertifikasi tersebut bukan sekadar pengakuan atas penerapan standar manajemen mutu. Sertifikasi juga membawa tanggung jawab menjaga konsistensi proses kerja serta menjalani evaluasi berkala oleh lembaga sertifikasi independen.
Proses sertifikasi ini membuka ruang evaluasi independen terhadap penerapan sistem manajemen mutu dalam pelaksanaan tugas pengawasan sektor PPDP. Evaluasi itu penting untuk mengidentifikasi aspek yang perlu diperbaiki sekaligus memastikan standar mutu berjalan efektif secara berkelanjutan.
Cakupan sertifikasi meliputi sistem manajemen mutu untuk layanan pengawasan, perizinan, dan pengaturan sektor PPDP. Standar ISO 9001:2015 menekankan pendekatan berbasis proses, pengelolaan risiko, evaluasi kinerja, dan peningkatan mutu berkelanjutan.
Penerapan standar ini diharapkan memperkuat konsistensi dan efektivitas proses kerja, meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan tugas, serta mendukung pengambilan keputusan pengawasan yang objektif dengan metodologi terukur.
OJK menyatakan akan terus menjaga konsistensi penerapan ISO 9001:2015 sebagai bagian dari penguatan tata kelola dan kapasitas kelembagaan. Langkah ini juga ditujukan untuk meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan dan mendorong industri PPDP yang sehat, berintegritas, dan berdaya saing.
