MAKASSAR, SMARTMAKASSAR.COM — Penataan aset daerah dan peningkatan kualitas layanan pertanahan menjadi fokus Pemerintah Kota Makassar dalam memperkuat kolaborasi dengan Kantor Pertanahan Kota Makassar. Sinergi ini diharapkan mampu mempercepat pelayanan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap aset milik pemerintah daerah.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Sinergi Pelaksanaan Administrasi Pertanahan dan Peningkatan Pelayanan Publik di Bidang Pertanahan dan Tata Ruang di Kota Makassar, di Balai Kota Makassar, Senin (31/8/2026).
Nota kesepakatan tersebut ditandatangani Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar, Johanis Buapi, A.Ptnh., M.Si.
Munafri mengatakan kolaborasi antara Pemerintah Kota Makassar dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) memiliki peran penting dalam menjaga aset sekaligus mendukung pembangunan kota.
“Kerja sama dan kolaborasi antara Pemkot dan BPN ini, menjadi napas dari proses menjaga aset dan pembangunan yang ada di Kota Makassar,” ujar Munafri.
Menurutnya, kerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tidak hanya diarahkan pada percepatan administrasi pertanahan. Sinergi tersebut juga mencakup pengamanan aset pemerintah daerah, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta penataan kawasan agar pembangunan berjalan sesuai ketentuan tata ruang.
Munafri menegaskan, kerja sama tersebut harus menjadi instrumen untuk memperkuat pengelolaan aset sekaligus mendukung percepatan pembangunan Kota Makassar.
“Ada beberapa poin penting dalam PKS ini, kolaborasi dengan SKPD merupakan bagian penting dari pembangunan kota yang harus terus dipertahankan seiring dengan semakin pesatnya pembangunan di Makassar,” tuturnya.
Sejumlah aspek strategis akan disinergikan melalui kerja sama tersebut, mulai dari administrasi dan pelayanan pertanahan, pengamanan aset Pemkot Makassar, hingga penguatan basis data pertanahan yang dapat mendukung perencanaan pembangunan.
Munafri menekankan, kesepakatan yang telah ditandatangani tidak boleh berhenti sebagai seremoni. Nota kesepakatan tersebut harus segera diterjemahkan menjadi kerja sama teknis dan dilaksanakan oleh perangkat daerah terkait.
“Yang lebih penting lagi, pertemuan ini tidak hanya menjadi sebuah bentuk seremonial antara pemerintah kota dan kantor pertanahan. Kami berharap ini cepat bisa kita eksekusi secara bersama-sama,” tegasnya.
Sejumlah Perjanjian Kerja Sama (PKS) kemudian disiapkan antara Kantor Pertanahan Kota Makassar dengan perangkat daerah terkait, seperti Dinas Pertanahan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Tata Ruang, hingga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Salah satu kerja sama dilakukan dengan Dinas Pertanahan Kota Makassar untuk mempercepat pendaftaran tanah sekaligus mengoptimalkan Gugus Tugas Reforma Agraria di Kota Makassar.
Kerja sama tersebut diharapkan mempercepat proses legalisasi dan pendaftaran tanah serta membantu penyelesaian persoalan pertanahan melalui koordinasi lintas sektor.
Sementara itu, kerja sama dengan Dinas Tata Ruang Kota Makassar diarahkan pada integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar.
Integrasi tersebut diperlukan untuk menjaga fungsi lahan pertanian sekaligus memastikan kebutuhan pembangunan perkotaan tetap berjalan sesuai perencanaan tata ruang.
Kolaborasi juga mencakup percepatan integrasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ke dalam sistem Online Single Submission (OSS).
Di bidang penerimaan daerah, Kantor Pertanahan Kota Makassar akan bersinergi dengan Bapenda melalui integrasi, pertukaran, dan pemanfaatan data pertanahan untuk optimalisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Sementara kerja sama dengan DPMPTSP diarahkan pada penyelenggaraan layanan publik di bidang pertanahan dan tata ruang melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Makassar.
Munafri mengatakan salah satu agenda penting yang perlu segera ditindaklanjuti adalah penyelesaian berbagai persoalan pertanahan, terutama yang berkaitan dengan status hukum aset milik Pemerintah Kota Makassar.
Menurutnya, kepastian hukum atas aset daerah diperlukan untuk mencegah persoalan di kemudian hari sekaligus memastikan aset pemerintah dapat dikelola secara optimal untuk mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Karena itu, ia meminta seluruh kepala SKPD lebih proaktif memanfaatkan ruang koordinasi dan konsultasi yang telah dibuka Kantor Pertanahan Kota Makassar.
“Bapak Ibu dari kepala SKPD juga bisa lebih proaktif untuk terus datang, berkomunikasi, berkonsultasi untuk memastikan target-target yang kita akan jalankan di seluruh lingkup SKPD,” katanya.
Munafri juga mengingatkan agar sinergi dengan BPN tidak hanya berfokus pada administrasi dan aset, tetapi turut memberikan kontribusi terhadap target penerimaan daerah.
“Kerja sama ini harus berjalan tidak hanya di tataran perjanjian, tapi memang harus turun di tataran eksekusi yang baik di antara dua belah pihak,” imbuhnya.
Ia mengajak seluruh pihak mengedepankan semangat kolaborasi dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan yang masih terjadi.
Menurut Munafri, penyelesaian sengketa maupun persoalan pertanahan tidak semestinya diarahkan untuk mencari siapa yang paling benar atau salah. Yang lebih penting adalah menemukan solusi yang dapat diterima dan dilaksanakan bersama.
“Sehingga capai target dan kegiatan kita, proses pembangunan yang ada di Kota Makassar bisa berjalan dengan baik dengan saling support, saling sinergi dan bekerja sama,” pungkasnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar, Johanis Buapi, mengapresiasi komitmen Pemkot Makassar dalam memperkuat sinergi di bidang pertanahan dan tata ruang.
Johanis menyebut penandatanganan nota kesepakatan menjadi langkah awal untuk memperkuat kolaborasi antara Kantor Pertanahan Kota Makassar dan Pemkot Makassar.
“Setelah melaksanakan penandatanganan nota kesepakatan, nanti akan ditindaklanjuti juga dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara SKPD terkait dengan Kantor Pertanahan Kota Makassar,” ujar Johanis.
Menurutnya, PKS tersebut akan melibatkan sejumlah perangkat daerah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing sehingga kesepakatan dapat diwujudkan dalam kerja sama yang lebih teknis dan konkret.
Johanis menjelaskan, penandatanganan nota kesepakatan dan PKS tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
“Perlu kami laporkan ke Pak Wali Kota bahwa terkait dengan penandatanganan baik nota kesepakatan maupun perjanjian kerja sama ini adalah menindaklanjuti program MCP Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia yang dilakukan pada tanggal 29 April 2026 lalu di Aula Kantor Gubernur,” jelasnya.
Ia berharap kesepakatan tersebut segera diimplementasikan agar memberikan manfaat nyata bagi penyelenggaraan administrasi pertanahan dan pelayanan publik di Kota Makassar.
Johanis menegaskan, Kantor Pertanahan Kota Makassar memiliki posisi strategis dalam mendukung pemerintah daerah. Meski merupakan instansi vertikal pemerintah pusat, pelaksanaan tugas dan pelayanannya berada di wilayah Kota Makassar.
“Eksistensi dari Kantor Pertanahan Kota Makassar memang kami adalah instansi pusat yang bekerja di daerah,” katanya.
Karena itu, koordinasi dengan Pemerintah Kota Makassar dinilai penting untuk memastikan berbagai urusan pertanahan dapat ditangani secara bersama sesuai tugas, fungsi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Apa yang kita lakukan, mendukung dan mewujudkan administrasi pertanahan yang semakin tertib,” tukasnya.
