SMARTMAKASSAR.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memastikan seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemprov Sulsel akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran 2026.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman. Ia menegaskan bahwa THR akan diberikan kepada seluruh PPPK tanpa terkecuali, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.
“PPPK penuh waktu maupun paruh waktu tetap mendapat THR. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang telah diterbitkan oleh pemerintah pusat,” ujar Andi Sudirman, Jumat (13/3/2026).
Meski demikian, dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026, tidak terdapat pengaturan khusus mengenai pemberian THR bagi PPPK paruh waktu.
Walau aturan tersebut tidak secara spesifik mengatur PPPK paruh waktu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tetap mengambil kebijakan untuk memberikan THR kepada mereka. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah kepada aparatur yang turut mendukung pelayanan publik.
Menurut Andi Sudirman, besaran THR yang diterima pegawai tidak sama, karena dihitung berdasarkan masa kerja dalam satu tahun anggaran.
“Perhitungannya berdasarkan masa kerja. Misalnya baru bekerja tiga bulan, maka dihitung tiga per dua belas dari gaji pokok. Jika enam bulan, berarti enam per dua belas dari gaji pokoknya,” jelasnya.
Dengan skema tersebut, seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, termasuk PPPK paruh waktu, tetap akan memperoleh THR meskipun nilainya disesuaikan dengan masa kerja masing-masing.
Pemerintah provinsi berharap pencairan THR ini dapat membantu ASN dan PPPK dalam memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.
