Skip to content
Radio Smart Makassar

Radio Smart Makassar

Bisnis dan Inspirasi

  • NASIONAL
  • DAERAH
  • NEWS UPDATE
  • BUSINESS TODAY
  • HEALTHY
  • SPORT
  • TALSKHOW
  • STREAMING
  • Toggle search form
  • HIPMI Sulsel Bahas Transformasi Digital dan Ekonomi Kreatif dalam Buka Puasa Bersama NEWS UPDATE
  • Makassar Perkuat Ketahanan Bencana, Tamalanrea Jadi Percontohan Kampung Siaga DAERAH
  • Wali Kota Makassar Tegaskan Takbiran Diperbolehkan, Konvoi dan Petasan Dilarang DAERAH
  • Dubes Finlandia Jajaki Kerja Sama Strategis dengan Pemkot Makassar DAERAH
  • Aliyah: Latsarmil Jadi Momentum Bentuk ASN Tangguh dan Nasionalis DAERAH
  • Konsumsi Naik, Pertamina Jamin Pasokan BBM di Jeneponto, Bulukumba, Sinjai Tetap Stabil DAERAH
  • Wali Kota Makassar Tekankan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK pada Entry Meeting LKPD 2025 DAERAH
  • Munafri Tegas: Tak Boleh Ada Lagi Sampah di Trotoar dan Sudut Jalan DAERAH

Pemprov Sulsel Pastikan PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Terima THR Lebaran 2026

Posted on March 14, 2026March 14, 2026 By Detars No Comments on Pemprov Sulsel Pastikan PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Terima THR Lebaran 2026

SMARTMAKASSAR.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memastikan seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemprov Sulsel akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran 2026.

Kepastian tersebut disampaikan oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman. Ia menegaskan bahwa THR akan diberikan kepada seluruh PPPK tanpa terkecuali, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.

“PPPK penuh waktu maupun paruh waktu tetap mendapat THR. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang telah diterbitkan oleh pemerintah pusat,” ujar Andi Sudirman, Jumat (13/3/2026).

Meski demikian, dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026, tidak terdapat pengaturan khusus mengenai pemberian THR bagi PPPK paruh waktu.

Walau aturan tersebut tidak secara spesifik mengatur PPPK paruh waktu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tetap mengambil kebijakan untuk memberikan THR kepada mereka. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah kepada aparatur yang turut mendukung pelayanan publik.

Menurut Andi Sudirman, besaran THR yang diterima pegawai tidak sama, karena dihitung berdasarkan masa kerja dalam satu tahun anggaran.

“Perhitungannya berdasarkan masa kerja. Misalnya baru bekerja tiga bulan, maka dihitung tiga per dua belas dari gaji pokok. Jika enam bulan, berarti enam per dua belas dari gaji pokoknya,” jelasnya.

Dengan skema tersebut, seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, termasuk PPPK paruh waktu, tetap akan memperoleh THR meskipun nilainya disesuaikan dengan masa kerja masing-masing.

Pemerintah provinsi berharap pencairan THR ini dapat membantu ASN dan PPPK dalam memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.

NEWS UPDATE

Post navigation

Previous Post: Investigasi Pertamina Ungkap Transaksi Biosolar Tak Wajar di SPBU Sudiang Makassar
Next Post: Pemprov Sulsel dan BPS RI Teken MoU Penguatan Data Statistik untuk Dukung Pembangunan Daerah

Related Posts

  • Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan Rp60 Juta untuk Korban Kebakaran di Bua, Luwu NEWS UPDATE
  • Makassar Bidik Juara Umum, 31 Finalis Melaju ke Puncak MTQ Sulsel 2026 DAERAH
  • Pemkot Makassar Siapkan Program Prioritas Berbasis Aspirasi Warga, Wali Kota: Hasil Reses Jadi Acuan Utama DAERAH
  • Pemkot Makassar dan Bapenda Sulsel Perkuat Sinergi Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah DAERAH
  • Aliyah Mustika Ilham Tinjau Pelatihan di Sentra Wirajaya, Dorong Pemberdayaan Perempuan Rentan DAERAH
  • Tak Ada Pemangkasan, Pemkot Makassar Pastikan PPPK Tetap Aman DAERAH

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Pemkot Makassar Pastikan PPPK Paruh Waktu Terima THR 2026, Pencairan Mulai Diproses NEWS UPDATE
  • Gerak Syariah OJK Sulselbar Sasar Penyandang Disabilitas, Dorong Akses Literasi Keuangan Inklusif MAKASSAR
  • Penyelesaian Lahan Old Camp Sorowako Disepakati, PT Vale Serahkan 23,1 Hektare untuk Masyarakat DAERAH
  • Tekan Volume Sampah, Melinda Aksa Serukan Gerakan Pilah Sampah DAERAH
  • Edukasi Lingkungan Sejak Dini, Siswa SD di Makassar Belajar Kelola Sampah Lewat Outing Class DAERAH
  • Pemkot Makassar Siapkan Langkah Atasi Banjir Tahunan di Manggala NEWS UPDATE
  • Munafri Resmikan SPPG Manggala 03, Tegaskan Komitmen Sukseskan MBG DAERAH
  • Pemkot Makassar Salurkan 7.100 Paket Lebaran untuk Satgas Kebersihan dan Drainase DAERAH
www.smartmakassar.com
www.smartpekanbaru.com
www.smartmedan.com

Copyright © 2026 Radio Smart Makassar.

Powered by PressBook News WordPress theme

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by