JAKARTA, SMARTMAKASSAR.COM – BPJS Kesehatan menegaskan kabar penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial tidak benar. Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dipastikan tetap berjalan dan memiliki landasan hukum yang kuat sebagai bagian dari sistem jaminan sosial nasional.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Adapun penyelenggaraan sistem jaminan kesehatan nasional berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Selasa (27/10/2026).
“Program JKN merupakan program negara yang diselenggarakan berdasarkan amanat undang-undang, informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial tidak benar. Sampai saat ini, Program JKN tetap berjalan dan kami fokus meningkatkan pelayanan,” ujar Rizzky.
Ia menjelaskan, keberadaan BPJS Kesehatan merupakan bagian dari upaya negara memastikan masyarakat memperoleh perlindungan dan jaminan sosial, termasuk pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan. Hal itu sejalan dengan Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 tentang hak atas jaminan sosial dan tanggung jawab negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat.
Rizzky merinci, Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 24 Tahun 2011 mengatur pembentukan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan beserta penyelenggaraan programnya. “Dengan demikian, keberadaan dan tugas BPJS Kesehatan memiliki dasar hukum yang jelas,” terangnya.
Menurut Rizzky, penyelenggaraan Program JKN tidak berdiri di atas kebijakan sementara, melainkan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, masyarakat diminta tidak khawatir maupun terpengaruh kabar yang belum terverifikasi.
“Fokus kami adalah memastikan Program JKN terus berjalan sesuai amanat peraturan perundang-undangan dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat. Kami mengajak seluruh peserta untuk tetap tenang, tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumbernya, dan mengakses kanal resmi BPJS Kesehatan apabila membutuhkan informasi lebih lanjut,” tutur Rizzky.
Ia memastikan pelayanan kepada peserta JKN berjalan seperti biasa. Peserta tetap dapat mengakses layanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku. Peserta juga diimbau memastikan keaktifan kepesertaan melalui Aplikasi Mobile JKN atau Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165.
