MAKASSAR, SMARTMAKASSAR.COM — Pemerintah Kota Makassar meraih penghargaan Terbaik I dalam ajang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) Award Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan 2026. Penghargaan ini menjadi apresiasi atas upaya Pemkot Makassar memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan dan masyarakat yang membutuhkan.
Penghargaan yang juga dikenal sebagai Paritrana Award tersebut diterima Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, yang mewakili Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dalam acara penganugerahan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu (21/10/2026).
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang akrab disapa Appi, mengatakan capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran pemerintah kota dalam menghadirkan program perlindungan sosial yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Bagi kami, penghargaan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Pemerintah Kota Makassar. Program jaminan sosial yang kami terapkan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Munafri, Kamis (22/10/2026).
Menurutnya, penghargaan tersebut menjadi pengakuan atas komitmen Pemkot Makassar dalam memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja rentan yang membutuhkan perlindungan saat menjalankan aktivitas mencari nafkah.
Capaian ini sekaligus memperkuat arah pembangunan Kota Makassar yang tidak hanya berfokus pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pada upaya memastikan pekerja rentan memperoleh perlindungan dan kesempatan hidup yang lebih sejahtera.
Munafri menegaskan, jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar program administratif. Lebih dari itu, program tersebut merupakan bentuk kehadiran pemerintah untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya pekerja dengan penghasilan tidak tetap.
Melalui program Makassar Berjasa atau Berbagi Jaminan Sosial, Pemkot Makassar memberikan perlindungan kepada 81.000 pekerja rentan dan pekerja keagamaan. Program ini dijalankan melalui kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan serta dukungan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
“Program ini menyasar masyarakat yang rentan kehilangan sumber penghasilan ketika mengalami kecelakaan kerja maupun ketika pencari nafkah utama dalam keluarga meninggal dunia,” ungkapnya.
Munafri mencontohkan, risiko yang dialami seorang kepala keluarga yang bekerja sebagai buruh harian tidak hanya berdampak pada dirinya, tetapi juga terhadap kelangsungan hidup istri dan anak-anaknya.
Ketika pencari nafkah utama meninggal dunia, keluarga yang ditinggalkan berpotensi kehilangan sumber pendapatan. Kondisi tersebut bahkan dapat meningkatkan risiko kemiskinan ekstrem dan menghambat keberlanjutan pendidikan anak.
Karena itu, perlindungan jaminan sosial dinilai penting sebagai penyangga ekonomi keluarga ketika menghadapi risiko yang tidak terduga.
“Ini bukti pemerintah hadir dalam kondisi seperti ini. Kita ingin memastikan masyarakat bisa bekerja dengan aman dan nyaman, sekaligus memberikan perlindungan bagi keluarga apabila terjadi sesuatu terhadap pencari nafkah,” jelasnya.
Selain melalui Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), Pemkot Makassar juga memperluas perlindungan melalui program Jaminan Hari Tua (JHT).
Munafri menjelaskan, sebanyak 45.000 pekerja rentan dan pekerja keagamaan menjadi sasaran perlindungan JHT. Program ini diharapkan dapat menjadi tabungan masa depan bagi peserta ketika memasuki usia tidak produktif atau tidak lagi mampu bekerja.
Sementara itu, manfaat Jaminan Kematian dapat membantu keluarga yang ditinggalkan melalui santunan dan beasiswa pendidikan bagi anak peserta sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.
“Bagi keluarga yang kehilangan pencari nafkah, manfaat dari program dapat membantu menjaga keberlanjutan pendidikan anak sekaligus meringankan beban ekonomi keluarga,” tuturnya.
Untuk mendukung pelaksanaan program tersebut, Pemkot Makassar mengalokasikan anggaran sekitar Rp44 miliar setiap tahun. Munafri menegaskan, penggunaan anggaran harus disertai pembaruan dan verifikasi data secara berkala agar perlindungan benar-benar diterima masyarakat yang memenuhi kriteria.
Melalui Dinas Ketenagakerjaan, pemerintah kota terus memeriksa data peserta, termasuk menyesuaikan kepesertaan apabila kondisi sosial ekonomi penerima mengalami perubahan.
“Langkah ini dilakukan agar program tetap tepat sasaran dan pekerja yang kondisinya sudah membaik dapat membuka kesempatan bagi masyarakat lain yang lebih membutuhkan,” katanya.
Di sisi lain, Munafri mengakui bahwa perlindungan bagi pekerja rentan tidak dapat sepenuhnya bergantung pada kemampuan fiskal pemerintah. Masih ada masyarakat yang membutuhkan jaminan sosial, tetapi belum terjangkau program pemerintah.
Untuk memperluas jangkauan tersebut, Pemkot Makassar membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pihak, mulai dari perusahaan melalui program tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR), aparatur sipil negara (ASN), hingga masyarakat di tingkat lingkungan.
Sebanyak 6.032 pengurus RT/RW di Kota Makassar juga didorong berperan sebagai agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai). Mereka diharapkan membantu mengidentifikasi pekerja rentan di wilayah masing-masing agar masyarakat yang membutuhkan perlindungan dapat terdata.
Keterlibatan pengurus RT/RW dinilai strategis karena mereka lebih memahami kondisi sosial ekonomi warga. Dengan demikian, pekerja rentan yang belum terjangkau program pemerintah dapat lebih mudah ditemukan.
“Ini bentuk kolaborasi yang harus kita bangun. Ada masyarakat yang belum bisa dijangkau pemerintah, tetapi bisa dijangkau melalui ASN, agen-agen di lingkungan masyarakat, maupun perusahaan,” tuturnya.
Untuk memperkuat pelaksanaan program, Pemkot Makassar juga mengembangkan sistem digital yang memungkinkan pemantauan perkembangan kepesertaan, perubahan data, dan klaim manfaat setiap bulan.
Masyarakat dapat mengakses informasi program melalui ekosistem layanan digital Pemkot Makassar, termasuk Lontara+. Sementara itu, warga yang memiliki keterbatasan akses teknologi dapat meminta bantuan melalui pengurus RT/RW setempat.
Munafri menegaskan, digitalisasi tidak hanya bertujuan mempermudah administrasi, tetapi juga memastikan masyarakat mengetahui hak serta bentuk perlindungan yang mereka terima.
Ia berharap program Makassar Berjasa terus berkembang melalui kolaborasi yang lebih luas. Dengan begitu, perlindungan jaminan sosial tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga menjadi kepedulian bersama.
“Harapan kami, masyarakat yang bekerja mencari nafkah untuk keluarganya bisa lebih tenang dan fokus menjalankan pekerjaannya,” terangnya.
“Dengan adanya jaminan sosial, mereka tidak perlu terus-menerus merasa waswas terhadap risiko yang dapat terjadi saat bekerja,” sambung Munafri.
