MAKASSAR, SMARTMAKASSAR.COM – Digitalisasi perizinan dan penguatan pengawasan bangunan menjadi langkah Pemerintah Kota Makassar untuk meningkatkan kepatuhan pemilik bangunan sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah. Upaya tersebut mulai menunjukkan hasil, dengan realisasi retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang telah mencapai Rp21,38 miliar.
Kepala Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar, Dr. Muh. Fuad Azis, mengungkapkan capaian tersebut setara sekitar 98 persen dari target perubahan anggaran sebesar Rp21,8 miliar. Ia optimistis target tersebut dapat terealisasi sepenuhnya pada November 2026.
“Kalau mengacu pada anggaran pokok sebesar Rp11,6 miliar, realisasi kita sudah lebih dari 181 persen,” ujar Fuad, Senin (19/10/2026).
Ia menjelaskan, target awal telah tercapai pada April 2026. Kondisi tersebut mendorong Distaru mengusulkan peningkatan target berdasarkan potensi pendapatan dan perhitungan yang telah disiapkan.
“Karena target awal sudah tercapai pada April, kami mengusulkan penambahan target berdasarkan potensi dan perhitungan yang telah kami siapkan,” tambahnya.
Untuk menjaga tren penerimaan tersebut, Distaru menjalankan sejumlah strategi, mulai dari pendekatan jemput bola, penagihan retribusi yang menjadi hak pemerintah daerah, hingga peningkatan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.
Fuad mengatakan, pengurusan PBG kini dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Sistem ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan efisiensi pelayanan perizinan bangunan.
Sebelum mengajukan permohonan melalui SIMBG, pemohon perlu memenuhi persyaratan kesesuaian pemanfaatan ruang melalui sistem Online Single Submission (OSS), termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) apabila dipersyaratkan.
Menurut Fuad, proses penerbitan PBG melalui SIMBG memiliki jangka waktu sekitar 28 hari sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, pemenuhan persyaratan tata ruang dapat melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi vertikal sehingga membutuhkan koordinasi lintas sektor.
Untuk mempercepat proses tersebut, Pemkot Makassar memperkuat koordinasi antarlembaga, termasuk setelah Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mempertemukan perangkat daerah terkait dengan instansi vertikal.
Meski layanan telah berbasis digital, Fuad mengakui masih terdapat masyarakat yang mengalami kendala saat mengurus perizinan, termasuk keluhan yang disampaikan melalui kanal pengaduan Lontara+.
Distaru, kata dia, tetap memberikan pendampingan bagi pemohon yang belum memahami sistem atau mengalami kesalahan dalam memilih kategori perizinan.
“Kadang masyarakat ingin mengurus sendiri, tetapi keliru memilih kategori. Seharusnya untuk rumah tinggal, justru masuk ke perizinan berusaha,” jelasnya.
“Karena itu, kami memberikan pendampingan agar masyarakat memahami sistem dan persyaratan yang benar,” lanjut Fuad.
Ia juga menjelaskan bahwa biaya PBG dapat lebih rendah dibandingkan dengan mekanisme Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebelumnya, bergantung pada perhitungan dan karakteristik bangunan.
“Kalau dulu IMB nilainya Rp60 juta, sekarang PBG untuk bangunan dengan perhitungan yang setara bisa sekitar Rp31 juta. Jadi, ada penyesuaian tarif yang lebih rendah,” ungkapnya.
Selain mengoptimalkan pendapatan, Distaru memperkuat pengawasan untuk memastikan pembangunan dan pemanfaatan bangunan sesuai dengan dokumen persetujuan yang diterbitkan.
Fuad menyebutkan, Kota Makassar memiliki lebih dari 390 ribu bangunan. Berdasarkan pendataan sementara, sekitar 37 persen di antaranya telah teridentifikasi memiliki PBG.
Namun, pendataan dan verifikasi masih terus dilakukan untuk memastikan jumlah bangunan yang telah mengantongi persetujuan tersebut.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Distaru melibatkan tim penilik bangunan, bidang pemanfaatan, pengendalian, hingga penegakan hukum. Sebanyak 56 personel dibagi menjadi tiga kelompok tugas untuk mendukung pengawasan, penertiban, dan pendampingan.
“Sebanyak 56 personel, kita bagi ke dalam tiga kelompok tugas untuk mendukung pengawasan, penertiban, dan pendampingan,” katanya.
Salah satu perhatian utama pengawasan adalah perubahan fungsi bangunan yang tidak disertai penyesuaian perizinan. Contohnya, rumah tinggal yang dialihkan menjadi kafe atau rumah kos tanpa memperbarui persetujuan bangunannya.
Fuad menjelaskan, tim penilik bertugas memantau kesesuaian kondisi bangunan di lapangan dengan dokumen PBG. Apabila ditemukan perubahan yang tidak sesuai, pemilik diminta menyesuaikan perizinannya sebelum proses lanjutan, termasuk penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dapat dilakukan sesuai ketentuan.
Distaru juga berkolaborasi dengan perangkat daerah lainnya untuk memastikan persyaratan PBG dipenuhi sebelum izin operasional usaha diterbitkan, sesuai aturan yang berlaku.
“Kami tidak hanya melakukan pengawasan setelah bangunan berdiri. Kesesuaian antara dokumen persetujuan dan kondisi di lapangan juga menjadi perhatian, termasuk ketika bangunan mengalami perubahan fungsi,” beber Fuad.
Dalam penegakan aturan, Distaru menerapkan tahapan penindakan terhadap bangunan yang melanggar ketentuan, mulai dari teguran, penyegelan, hingga rekomendasi pembongkaran sesuai prosedur dan kewenangan masing-masing instansi.
Fuad mengungkapkan, pihaknya telah menerbitkan sekitar 18 surat penyegelan sepanjang 2026. Pelanggaran yang ditemukan beragam, mulai dari bangunan tanpa PBG, pembangunan yang tidak sesuai dengan dokumen persetujuan, hingga perubahan fungsi bangunan.
Ia menegaskan, pembongkaran bukan langkah pertama dalam penanganan pelanggaran. Proses penindakan dilakukan dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja, bagian hukum, dan perangkat daerah terkait berdasarkan ketentuan peraturan daerah.
Salah satu dasar penindakan adalah Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2024, sepanjang jenis pelanggaran yang ditemukan termasuk dalam ketentuan yang diatur di dalamnya.
“Kami melaporkan pelanggaran untuk ditindaklanjuti bersama perangkat daerah terkait. Ada prosedur yang harus dilalui, mulai dari teguran hingga tindakan lanjutan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Fuad berharap masyarakat semakin memahami pentingnya PBG, tidak hanya untuk memastikan bangunan sesuai dengan ketentuan tata ruang, tetapi juga memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatannya.
Melalui digitalisasi layanan, pendampingan pemohon, serta pengawasan yang lebih terarah, Distaru berupaya menghadirkan pelayanan perizinan yang mudah diakses sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap aturan bangunan gedung.
“Kami juga terus berupaya menghadirkan pelayanan perizinan yang lebih mudah sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap aturan bangunan gedung,” tutup Fuad.
