MAKASSAR, SMARTMAKASSAR.COM – Penataan ruang publik di Kota Makassar diikuti langkah pemberdayaan ekonomi bagi pedagang kecil yang terdampak penertiban. Pemerintah Kota Makassar memfasilitasi 1.500 pelaku usaha mikro dan Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk mendapatkan pendampingan serta akses pembiayaan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Program yang digagas di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, ini bertujuan menjaga keberlangsungan usaha masyarakat kecil sekaligus mendorong terciptanya ruang publik yang lebih tertib.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar, Arlin Ariesta, mengatakan fasilitasi akses permodalan melalui program inkubasi pembiayaan merupakan langkah strategis untuk memperluas kesempatan pelaku usaha mikro memperoleh dukungan modal.
Menurutnya, program tersebut tidak sekadar memberikan sosialisasi mengenai KUR, tetapi juga menghadirkan pendampingan agar pedagang memiliki kesiapan administrasi dan memenuhi persyaratan untuk mengakses pembiayaan perbankan.
“Program ini sesuai arahan Pak Wali Kota untuk pemberdayaan UMKM atau PKL yang terkena penertiban, sehingga kita fasilitasi dan bantu lewat bantuan KUR,” ujar Arlin, Rabu (14/10/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemkot Makassar untuk memastikan penataan kota tetap berjalan tanpa mengabaikan kondisi ekonomi warga yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas berdagang.
“Ini merupakan bentuk komitmen Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar dalam mengawal dan merealisasikan program prioritas Wali Kota Makassar terkait akses permodalan bagi UMKM yang terkena dampak penertiban,” jelasnya.
Program fasilitasi pembiayaan ini dijalankan Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar bersama Bank Sulselbar, perbankan yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), serta lembaga keuangan nonbank.
Hingga pelaksanaan sosialisasi dan fasilitasi pada 12–16 Oktober 2026, sebanyak 1.500 pelaku usaha mikro dan PKL telah diakomodasi dalam program tersebut.
Arlin menyebutkan, pelaksanaan program menggunakan pendekatan jemput bola dengan menyasar seluruh 15 kecamatan di Kota Makassar. Tahap pra-inkubasi berlangsung selama sepekan untuk menjangkau pelaku usaha secara langsung.
“Tentu, ini bagian dari jemput bola di 15 kecamatan. Tahap pra-inkubasi berlangsung selama sepekan, mulai 12 hingga 16 Oktober 2026, dengan sasaran seluruh 15 kecamatan di Kota Makassar,” tuturnya.
Pelaksanaan kegiatan menyasar sejumlah wilayah secara bertahap, antara lain Kecamatan Tamalanrea, Biringkanaya, dan Manggala, sebelum dilanjutkan ke kecamatan lainnya.
Melalui pendekatan tersebut, tim inkubasi pembiayaan mendatangi wilayah kecamatan untuk memberikan sosialisasi, melakukan asesmen kelayakan usaha, serta membantu pelaku UMKM mempersiapkan dokumen yang diperlukan.
Pendampingan juga mencakup pengurusan legalitas usaha melalui Nomor Induk Berusaha (NIB), pengenalan transaksi digital menggunakan QRIS, hingga fasilitasi pertemuan langsung dengan pihak perbankan.
Langkah ini diharapkan memudahkan pedagang memahami prosedur pengajuan KUR dan meningkatkan kesiapan mereka dalam mengakses layanan pembiayaan formal.
“Dengan pola ini, pedagang tidak hanya memperoleh informasi mengenai pembiayaan, tetapi juga mendapatkan arahan mengenai tahapan yang harus dipenuhi agar pengajuan kredit dapat diproses sesuai ketentuan lembaga keuangan,” ungkap Arlin.
Arlin menegaskan, Pemkot Makassar terus mengembangkan pola fasilitasi yang tidak hanya berorientasi pada penyaluran informasi permodalan, tetapi juga pendampingan dan penguatan kapasitas usaha.
Melalui integrasi program dengan Bank Sulselbar dan perbankan Himbara, akses pembiayaan diharapkan dapat menjadi stimulus produktif bagi pelaku UMKM untuk mengembangkan usaha secara berkelanjutan.
“Kami bergeser dari pola konvensional menuju sistem bantuan modal berbasis kinerja dengan pendampingan melekat. Lewat integrasi bersama Bank Sulselbar dan Bank Himbara, bantuan permodalan menjadi stimulus,” terangnya.
Menurutnya, akses permodalan dapat membantu pedagang memperkuat modal kerja, meningkatkan kapasitas produksi, dan memperluas jangkauan pemasaran. Namun, dukungan tersebut perlu diiringi pengelolaan usaha yang baik agar pembiayaan benar-benar memberikan dampak terhadap perkembangan usaha.
Ia menambahkan, penataan ruang publik dan penguatan ekonomi masyarakat merupakan dua hal yang harus berjalan beriringan. Pedagang yang terdampak penertiban tetap membutuhkan peluang untuk mempertahankan penghasilan sekaligus meningkatkan kapasitas usahanya.
Karena itu, fasilitasi KUR menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk membuka akses pembiayaan formal bagi pelaku usaha mikro, dengan tetap memperhatikan ketentuan pemanfaatan ruang publik.
Arlin menegaskan, fasilitasi yang diberikan pemerintah kota tidak berarti seluruh pengajuan KUR akan otomatis disetujui. Setiap permohonan tetap harus melalui proses verifikasi dan penilaian kelayakan oleh pihak perbankan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Meski demikian, akses KUR tetap melalui proses verifikasi dan penilaian kelayakan oleh pihak perbankan. Kami optimistis tetap terealisasi,” katanya.
Ia menjelaskan, peran Pemkot Makassar dalam program tersebut berfokus pada pendampingan, fasilitasi, dan peningkatan kesiapan pelaku usaha untuk mengakses pembiayaan, bukan memberikan jaminan atas persetujuan kredit.
Melalui pemerataan pendampingan di 15 kecamatan, Pemkot Makassar berharap semakin banyak pelaku usaha mikro dan PKL yang mampu mengembangkan usahanya secara mandiri dan berkelanjutan.
“Melalui langkah ini, usaha warga tetap terjaga. Artinya, tidak hanya menghadirkan ruang publik yang lebih tertib, tetapi juga membuka peluang ekonomi bagi masyarakat kecil agar tetap berkembang,” tutup Arlin.
