MAKASSAR, SMARTMAKASSAR.COM — Keterbatasan lahan pemakaman di Kota Makassar mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mencari solusi jangka panjang. Salah satu opsi yang kini dipertimbangkan yakni penyediaan lahan pemakaman baru di wilayah Kabupaten Maros.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin turun langsung meninjau sejumlah lahan yang berpotensi dijadikan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di kawasan batas Dusun Arra, Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Senin (7/9/2026).
Munafri mengatakan, penyediaan lahan pemakaman menjadi persoalan yang perlu segera dicarikan solusi. Pasalnya, sejumlah TPU yang selama ini digunakan warga Makassar mulai mengalami keterbatasan kapasitas.
“Nah, inilah kita cek, memastikan ketersediaan lahan TPU makam yang tersedia secara riil untuk kebutuhan pemakaman warga pada tahun-tahun mendatang,” kata Munafri.
Peninjauan dilakukan untuk melihat langsung kondisi lahan sekaligus memastikan kelayakannya apabila nantinya diproyeksikan sebagai kawasan pemakaman warga Kota Makassar.
Menurut Munafri, lahan yang ditinjau di Kabupaten Maros memiliki luas sekitar 15 hingga 20 hektare. Luasan tersebut dinilai cukup potensial untuk memenuhi kebutuhan pemakaman warga dalam jangka panjang.
“Lahan kurang lebih kita hitung 15 sampai 20 hektare yang ada di sana untuk memastikan,” terangnya.
Munafri yang akrab disapa Appi itu kemudian membandingkan luasan lahan tersebut dengan TPU yang selama ini digunakan di Makassar.
Salah satunya TPU Antang yang memiliki luas sekitar 9 hektare. Lahan tersebut telah digunakan selama bertahun-tahun dan kini kondisinya semakin penuh.
“Yang ada di Antang itu kurang lebih 9 hektare dan sudah penuh. Itu dalam waktu mungkin hampir 20 tahun,” jelasnya.
Atas kondisi tersebut, Pemkot Makassar tidak ingin persoalan keterbatasan lahan pemakaman kembali menjadi masalah dalam waktu dekat. Penyediaan TPU baru pun dipandang sebagai kebutuhan jangka panjang.
“Maka dari itu kita mau pastikan ini jadi pekerjaan jangka panjang, jadi kita tidak pusing lagi. Satu persoalan bisa selesai,” tuturnya.
Munafri menjelaskan, wilayah Kabupaten Maros menjadi salah satu pertimbangan karena Pemkot Makassar membutuhkan lahan yang relatif luas untuk kebutuhan pemakaman.
Namun, luas lahan bukan satu-satunya faktor yang menjadi pertimbangan. Kondisi geografis dan lingkungan juga harus diperhatikan, terutama terkait potensi banjir.
“Kita butuh ketersediaan lahan yang relatif besar. Karena lahan kuburan ini tidak hanya harus besar, tapi juga harus bebas dari banjir,” katanya.
Ia menyebut terdapat dua hingga tiga lokasi alternatif yang dinilai memungkinkan untuk dikembangkan menjadi kawasan pemakaman warga Makassar.
Peninjauan lapangan dilakukan untuk memastikan lokasi tersebut benar-benar memenuhi persyaratan sebelum Pemkot Makassar mengambil keputusan.
“Kemarin kita lihat ada dua sampai tiga lokasi yang memungkinkan untuk itu supaya fasilitas pemakaman warga Kota Makassar ini tetap bisa terpenuhi,” terang Appi.
Meski demikian, Munafri menegaskan Pemkot Makassar belum menetapkan lokasi tersebut sebagai TPU baru. Masih diperlukan kajian teknis secara menyeluruh untuk memastikan kelayakan lahan.
Salah satu pemeriksaan yang akan dilakukan yakni uji sondir untuk mengetahui kondisi struktur tanah di bawah permukaan.
“Makanya setelah kita melihat, kemungkinan akan ada peninjauan lebih detail dari pihak-pihak teknis untuk bisa seperti sondir,” jelas Munafri.
Pemeriksaan itu juga diperlukan untuk memastikan kondisi tanah tidak didominasi batu cadas atau material keras yang dapat menyulitkan proses penggalian makam.
“Untuk memastikan apakah di bawah ini bukan batu cadas, bukan batu keras yang susah untuk digali dan sebagainya,” tambahnya.
Selain struktur tanah, Pemkot Makassar juga akan mempertimbangkan kontur lahan, potensi genangan dan banjir, akses menuju lokasi, serta kelayakan kawasan secara keseluruhan.
Rencana penyediaan TPU di Kabupaten Maros juga memiliki aspek regulasi yang harus diperhatikan. Hal itu lantaran lahan yang dipertimbangkan berada di luar wilayah administratif Kota Makassar.
Munafri menegaskan proses pengadaan maupun pemanfaatan lahan nantinya harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tentu kita berharap kalau memang ini bisa, harus sesuai dengan aturan-aturan proses pengadaan. Apalagi ini berada di luar Kota Makassar,” tegasnya.
Menurut dia, legalitas serta mekanisme pengadaan lahan harus dipastikan sejak awal agar penyediaan TPU tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Jadi penting sekali untuk mengingat regulasi-regulasi yang terkait dengan pengadaan lahan kuburan ini,” katanya.
Pemkot Makassar berharap rencana penyediaan TPU baru tersebut dapat menjadi solusi jangka panjang terhadap keterbatasan lahan pemakaman.
Dengan begitu, kebutuhan warga terhadap fasilitas pemakaman yang layak dan memadai dapat tetap terpenuhi di masa mendatang.
Pemkot Makassar akan menentukan langkah selanjutnya setelah seluruh kajian teknis dan aspek regulasi rampung dilakukan.
“Setelah itu baru kita akan menyusun. Kalau memang sepakat, kita akan runut ke aturan-aturan yang memungkinkan kita membuat lahan pemakaman di daerah lain,” pungkas Munafri.
