JAKARTA, SMARTMAKASSAR.COM —
Industri Pinjaman Daring (Pindar/fintech lending) semakin memperkuat perannya dalam mendukung pertumbuhan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran pembiayaan Pindar kepada UMKM hingga Juni 2026 mencapai Rp35,12 triliun atau tumbuh 23,25 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (year on year).
Nilai tersebut mencakup sekitar 33,41 persen dari total pembiayaan industri Pindar yang pada Juni 2026 tercatat sebesar Rp105,14 triliun. Sementara tingkat risiko kredit macet agregat atau Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP90) berada pada level 4,26 persen.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyebut industri Pindar memiliki posisi yang semakin penting dalam menyediakan alternatif pendanaan bagi pelaku UMKM.
Menurutnya, peningkatan pembiayaan UMKM melalui Pindar sejalan dengan kebijakan OJK untuk memperluas akses pembiayaan yang lebih berkualitas serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun juga menilai kontribusi industri Pindar terhadap pembiayaan UMKM cukup besar dan perlu terus diperkuat melalui dukungan regulasi, fondasi hukum, serta ekosistem yang mendukung pertumbuhan industri.
Di sisi lain, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar menegaskan bahwa pertumbuhan industri Pindar harus berjalan beriringan dengan prinsip sehat, bertanggung jawab, dan berkelanjutan. Kolaborasi antara pemerintah, investor, perbankan, dan berbagai pemangku kepentingan dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan industri.
Dengan meningkatnya kebutuhan akses permodalan bagi UMKM, industri Pindar dinilai memiliki peluang besar menjadi salah satu penggerak inklusi keuangan nasional, terutama bagi pelaku usaha yang membutuhkan alternatif pembiayaan di luar layanan keuangan konvensional.
