MAKASSAR, SMARTMAKASSAR.COM — Pemerintah Kota Makassar memperketat pengawasan kebersihan hingga tingkat kecamatan dan kelurahan. Seluruh camat dan lurah diminta turun langsung memantau kondisi wilayah sekaligus menata kembali jadwal pembuangan sampah rumah tangga.
Kebijakan tersebut ditempuh menyusul masih ditemukannya sampah yang dibuang tidak sesuai waktu hingga menyebabkan penumpukan di sejumlah titik.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, mengatakan penataan jadwal pembuangan sampah dari rumah warga menjadi salah satu langkah yang perlu segera diterapkan. Dengan begitu, sampah dapat diangkut armada kebersihan pada pagi hari sebelum aktivitas masyarakat meningkat.
“Masyarakat diarahkan membuang sampah pada malam hingga dini hari. Sehingga ketika aktivitas masyarakat mulai berlangsung pada pagi hari, sampah rumah tangga sudah dapat diangkut oleh armada kebersihan,” ujarnya, Kamis (20/8/2026).
Menurut Zulkifly, warga diminta membuang sampah mulai pukul 20.00 hingga 05.00 Wita.
“Saya sudah sampaikan para lurah dan camat mengatur ulang jadwal pembuangan sampah di wilayah,” katanya.
“Jamnya diatur, pembuangan sampah dari rumah warga mulai malam jam 8 sampai subuh jam 5, supaya pagi bisa diangkut oleh petugas kebersihan,” tambahnya.
Selain menata waktu pembuangan sampah dari rumah warga, Pemkot Makassar juga meminta jadwal operasional armada pengangkut disesuaikan dengan kondisi lalu lintas dan aktivitas masyarakat.
Zulkifly meminta armada tidak beroperasi pada pagi hari saat jam sibuk maupun siang hari yang berpotensi mengganggu mobilitas warga.
“Saya juga menyampaikan bahwa jadwal mobil armada pengangkut sampah beroperasi jangan pagi saat jam kerja, begitu juga jangan saat siang hari,” katanya.
Ia menegaskan, persoalan kebersihan tidak cukup hanya ditangani berdasarkan laporan masyarakat. Camat dan lurah harus aktif turun ke lapangan untuk memastikan kondisi wilayah masing-masing.
“Para camat dan lurah diminta agar tidak hanya menerima laporan, tapi turun melakukan kontrol di wilayah terkait kebersihan dan keamanan kota,” imbuh mantan Kepala Bappeda itu.
“Kami juga meminta camat dan lurah mengontrol sampah setiap hari di wilayah mereka, tidak boleh hanya terima laporan,” tambahnya.
Pengawasan tersebut dinilai penting karena persoalan sampah belakangan menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan di media sosial.
Pemkot Makassar juga menyiapkan penindakan terhadap masyarakat yang masih membuang sampah tidak pada tempat dan waktu yang telah ditentukan.
“Selain pengawasan, penindakan terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarangan juga disiapkan sebagai bagian dari upaya menjaga kebersihan kota,” tuturnya.
Selain persoalan kebersihan, Pemkot Makassar mendorong camat, lurah hingga Ketua RT/RW untuk menggalakkan pembayaran retribusi sampah secara digital.
Salah satu instrumen yang disiapkan adalah aplikasi layanan publik Lontara Plus.
Digitalisasi pembayaran diharapkan memudahkan masyarakat sekaligus meningkatkan transparansi penerimaan daerah.
Namun, Zulkifly mengakui sosialisasi Lontara Plus masih perlu diperluas karena belum seluruh masyarakat mengetahui layanan digital yang tersedia dalam aplikasi tersebut.
“Yang pertama adalah sosialisasi Lontara Plus ini. Karena ini pelayanan digital, kita masih membutuhkan banyak masyarakat mengetahui mengenai pelayanan Lontara Plus ini,” jelasnya.
Karena itu, camat, lurah serta Ketua RT/RW diminta aktif memperkenalkan aplikasi tersebut kepada masyarakat.
“Kami mengimbau kepada semua camat, lurah dan Ketua RT/RW untuk melakukan sosialisasi Lontara Plus ini. Kita memang masih harus memperbanyak sosialisasi untuk mendownload aplikasi ini,” katanya.
Menurut Zulkifly, keberadaan Lontara Plus diharapkan mengurangi kebutuhan masyarakat datang langsung ke kantor pelayanan.
“Ini adalah aplikasi layanan yang secara digital, tidak perlu lagi pergi ke kantor pelayanan,” imbuhnya.
Lontara Plus saat ini telah digunakan untuk sejumlah layanan, termasuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pelayanan administrasi kependudukan.
Ke depan, Pemkot Makassar tengah menyiapkan pengembangan aplikasi tersebut agar dapat dimanfaatkan untuk pembayaran retribusi sampah, khususnya bagi masyarakat kelas menengah ke atas.
“Untuk Lontara Plus untuk pembayaran PBB dan juga pelayanan Capil. Dari Dinas Infokom untuk melihat rating-nya, grafiknya di kecamatan apa saja yang terjadi pembayaran secara digital,” jelasnya.
Zulkifly mengatakan pola pembayaran digital yang telah berjalan di sejumlah wilayah akan menjadi bahan evaluasi sebelum diterapkan lebih luas untuk retribusi sampah.
Ia menyebut Kecamatan Biringkanaya dan Tamalanrea telah mulai menerapkan pembayaran retribusi secara digital, termasuk melalui QRIS.
“Kalau memang selama ini sistemnya seperti apa, pembayaran sampah kadang ada manual, ada juga secara QRIS. Di Biringkanaya itu sudah online. Di Biringkanaya ada beberapa yang sudah online, kemudian di Tamalanrea,” ungkapnya.
Pengalaman tersebut selanjutnya akan dibahas bersama seluruh camat untuk menentukan pola pembayaran retribusi sampah yang dinilai paling efektif.
“Nah, itulah kita menjadikan patron untuk kita rapatkan bersama camat-camat. Kira-kira apa masukan dan arahan atau saran terkait pembayaran retribusi sampah,” katanya.
Menurut Zulkifly, camat memiliki pemahaman mengenai kondisi lapangan, termasuk potensi wajib retribusi dan berbagai persoalan pelayanan di wilayah masing-masing.
Namun, sebelum pembayaran retribusi sampah sepenuhnya diintegrasikan ke Lontara Plus, Pemkot Makassar perlu menyiapkan database wajib retribusi di tingkat kelurahan dan kecamatan.
Database tersebut nantinya menjadi bagian dari Sistem Informasi Manajemen Kelurahan yang tengah disiapkan pemerintah.
“Untuk retribusi sampah, ini juga kita akan mulai merancang untuk memasukkan di dalam Lontara Plus. Tetapi yang perlu dulu kita buat manajemen di Kelurahan. Di situ semua terkait digitalisasi pelayanan kelurahan,” terangnya.
Zulkifly menjelaskan, pemerintah saat ini tengah melakukan pendataan rumah dan bangunan yang menjadi objek pelayanan retribusi sampah.
Pendataan tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan potensi wajib retribusi di setiap wilayah.
“Database-nya adalah terkait mengenai pembayar wajib pajak untuk wajib retribusi di rumah-rumah yang ada di masing-masing wilayah kecamatan,” katanya.
Ia menegaskan, satuan yang digunakan dalam retribusi sampah adalah rumah, bukan meteran listrik maupun objek PBB.
“Satuan yang kita gunakan untuk retribusi sampah ini adalah rumah, bukan meteran listrik,” bebernya.
Menurutnya, meteran listrik tidak dapat dijadikan dasar pendataan karena satu rumah atau satu bangunan bisa memiliki lebih dari satu meteran listrik, terutama pada rumah kos.
Hal serupa berlaku pada PBB. Satu bangunan dapat memiliki lebih dari satu objek PBB sehingga tidak tepat dijadikan satu-satunya dasar pendataan retribusi sampah.
“Karena dalam satu rumah biasanya, satu bangunan itu ada dua atau tiga meteran listrik, bahkan lebih kalau dia di rumah kos,” kata Zulkifly.
“Bukan juga terkait mengenai PBB-nya, karena di dalam satu rumah biasanya satu bangunan itu ada dua atau tiga PBB,” tambahnya.
Karena itu, camat diminta menginstruksikan jajaran di bawahnya melakukan pendataan rumah secara lebih akurat.
Data tersebut nantinya dimasukkan ke dalam database dan menjadi basis pengembangan sistem pembayaran digital.
“Data ini yang nanti akan dimasukkan ke dalam database, ke dalam aplikasi. Sehingga nanti akan kita kerjasamakan untuk pembayarannya secara digital,” jelasnya.
Zulkifly menilai pembayaran secara digital tidak hanya memberikan kemudahan bagi masyarakat, tetapi juga dapat meningkatkan transparansi pengelolaan penerimaan daerah.
Ia mendorong pembayaran retribusi sampah dilakukan melalui sistem digital agar setiap transaksi tercatat dan penerimaan dapat masuk ke rekening kas pemerintah sesuai mekanisme yang berlaku.
“Untuk pembayaran online ini kita anjurkan, karena jangan sampai nanti uang yang kalau dipegang secara manual nantinya bisa disalahgunakan. Algoritmanya 1×24 jam harus masuk ke dalam kas negara,” ungkapnya.
Dengan sistem tersebut, Pemkot Makassar berharap penerimaan retribusi sampah lebih terukur dan mudah diawasi sekaligus berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Zulkifly menjelaskan, setiap kecamatan memiliki target penerimaan retribusi sampah masing-masing. Namun, seluruh penerimaan tetap masuk ke satu rekening kas Pemerintah Kota Makassar.
“Setiap kecamatan ada targetnya, tapi tetap dalam satu rekening Kas Negara, itu Pemkot. Setiap tahun kita ada target untuk retribusi sampah per kecamatan,” jelasnya.
Besaran target setiap kecamatan nantinya disesuaikan dengan database dan potensi wajib retribusi di wilayah masing-masing.
“Jadi sesuai dengan database atau data potensi yang dimiliki oleh wilayah masing-masing kecamatan,” tegasnya.
Ia berharap kemudahan pembayaran secara digital dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mendongkrak pencapaian target retribusi sampah.
“Ini kan kemudahan untuk pembayaran, sehingga kita harapkan ada peningkatan target, ada peningkatan untuk pembayaran sehingga bisa meningkatkan PAD kita,” pungkasnya.
