MAKASSAR, SMARTMAKASSAR.COM — Kinerja investasi di Kota Makassar terus menunjukkan pertumbuhan positif. Hingga semester pertama 2026, realisasi investasi di kota tersebut telah mencapai lebih dari Rp2,7 triliun atau sekitar 77 persen dari target yang ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
Realisasi tersebut tercatat untuk periode Januari hingga Juni 2026. Pemkot Makassar menargetkan investasi sepanjang tahun ini mencapai Rp3,5 triliun.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar, Mario Said, mengatakan capaian pada semester pertama menjadi indikator positif bagi perkembangan iklim investasi di Kota Makassar.
“Jadi, berdasarkan data terkini, realisasi investasi Kota Makassar sampai dengan triwulan kedua, dari Januari sampai Juni, berada di angka Rp2,7 triliun lebih,” kata Mario, Kamis (13/8/2026).
Dengan capaian tersebut, Pemkot Makassar masih memiliki waktu enam bulan untuk mengejar target sekaligus berupaya melampaui realisasi investasi tahun sebelumnya.
Mario mengatakan, potensi peningkatan investasi masih terbuka lebar pada semester kedua 2026. DPM-PTSP Makassar pun optimistis aktivitas investasi akan terus bergerak hingga akhir tahun, baik melalui masuknya investasi baru maupun perkembangan usaha yang telah berjalan.
Meski target investasi tahun ini dipatok Rp3,5 triliun, Mario berharap realisasinya dapat melampaui target tersebut.
“Kami akui, walaupun target Pemkot Rp3,5 triliun, sehingga kami berharap bisa melebihi apa yang kita capai pada tahun kemarin,” ungkap mantan Kadishub Kota Makassar itu.
Sebagai perbandingan, realisasi investasi Kota Makassar sepanjang 2025 mencapai sekitar Rp5,2 triliun.
Dengan demikian, capaian Rp2,7 triliun lebih hingga Juni 2026 masih menjadi modal bagi Pemkot Makassar untuk mengejar bahkan melampaui capaian tahun sebelumnya.
“Harapan kami sampai akhir tahun realisasinya tidak hanya memenuhi target Rp3,5 triliun, tetapi juga bisa melampaui capaian tahun sebelumnya yang mencapai Rp5,2 triliun,” harap Mario.
Mario menjelaskan, berdasarkan sektor usaha, realisasi investasi Kota Makassar hingga triwulan II 2026 masih didominasi sejumlah sektor strategis.
Sektor transportasi, pergudangan, dan telekomunikasi menjadi penyumbang terbesar dengan nilai sekitar Rp638,78 miliar.
Kemudian sektor perdagangan dan reparasi mencatat realisasi investasi sekitar Rp451,90 miliar.
Sektor perumahan, kawasan industri, dan perkantoran berada di posisi berikutnya dengan nilai sekitar Rp351,88 miliar.
Sementara itu, sektor pertambangan menyumbang sekitar Rp281,70 miliar dan sektor hotel serta restoran mencapai sekitar Rp224,98 miliar.
“Komposisi tersebut menunjukkan bahwa investasi di Makassar tidak hanya bertumpu pada sektor perdagangan dan jasa, tetapi juga berkembang pada sektor transportasi, logistik, telekomunikasi, properti, hingga pariwisata dan perhotelan,” jelasnya.
Jika dilihat berdasarkan sumber modal, Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) masih menjadi penopang utama investasi di Kota Makassar.
Nilai PMDN hingga triwulan II 2026 mencapai sekitar Rp2,1 triliun. Sedangkan Penanaman Modal Asing (PMA) tercatat sekitar Rp617,904 miliar.
Menurut Mario, dominasi PMDN menunjukkan kuatnya kontribusi pelaku usaha dalam negeri terhadap aktivitas investasi di Kota Makassar.
Meski demikian, DPM-PTSP Makassar tetap berupaya menjaga iklim investasi agar semakin menarik bagi investor, baik dari dalam maupun luar negeri.
“Tentu, peningkatan realisasi investasi tidak hanya bergantung pada masuknya modal baru, tetapi juga pada kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan laporan realisasi kegiatan penanaman modal,” tuturnya.
Untuk mempertahankan tren positif investasi, DPM-PTSP Makassar terus memperkuat sosialisasi dan pendampingan kepada pelaku usaha terkait kewajiban pelaporan realisasi investasi.
Mario mengatakan, salah satu persoalan yang masih ditemukan adalah belum semua pelaku usaha memahami tata cara pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Pertama, kami melakukan sosialisasi karena banyak pelaku usaha yang belum memahami bagaimana cara pelaporan realisasi investasi. Pelaporan realisasi ini dilakukan melalui sistem OSS,” sebutnya.
Karena itu, DPM-PTSP tidak hanya mengandalkan sosialisasi secara umum. Pendampingan juga dilakukan secara langsung, terutama kepada pelaku usaha yang memiliki nilai investasi besar.
Pengawasan lapangan turut dilakukan dengan mendatangi langsung lokasi usaha. Langkah tersebut sekaligus menjadi sarana edukasi agar pelaku usaha memahami kewajiban administratif dalam kegiatan investasi.
“Kami melakukan pengawasan langsung ke lapangan, anggota, khususnya di bidang penanaman modal, untuk melakukan pengawasan sekaligus sosialisasi secara door-to-door kepada para pelaku usaha,” imbuh Mario.
Ia menjelaskan, kewajiban penyampaian LKPM disesuaikan dengan skala usaha masing-masing pelaku usaha.
Pelaku usaha skala besar diwajibkan menyampaikan LKPM sebanyak empat kali dalam setahun atau setiap triwulan.
Sementara pelaku usaha skala menengah menyampaikan laporan sebanyak dua kali dalam setahun. Adapun pelaku usaha skala kecil wajib menyampaikan laporan satu kali dalam setahun.
Pemahaman mengenai mekanisme tersebut dinilai penting agar pelaku usaha tidak hanya menjalankan kegiatan investasi, tetapi juga memenuhi kewajiban pelaporan sesuai ketentuan.
Untuk memudahkan pelaku usaha memenuhi kewajiban pelaporan, DPM-PTSP Makassar membuka layanan konsultasi dan pendampingan LKPM, baik secara daring maupun langsung melalui Mal Pelayanan Publik (MPP).
Pelaku usaha yang mengalami kendala dalam proses pelaporan dapat datang langsung ke MPP untuk mendapatkan pendampingan petugas dalam mengakses sistem pelaporan.
“Kami sudah membuka layanan pendampingan dan edukasi, baik secara online maupun langsung di kantor,” katanya.
“Kalau mereka ingin datang langsung ke MPP, kami sudah menyiapkan petugas untuk mendampingi mereka masuk ke sistem aplikasi pelaporan,” tambah Mario.
Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha sekaligus memastikan data realisasi investasi yang tercatat benar-benar menggambarkan perkembangan kegiatan investasi di Kota Makassar.
Mario memastikan tingkat kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan laporan investasi sejauh ini tergolong baik.
DPM-PTSP Makassar, kata dia, belum menemukan perusahaan yang secara sengaja menolak atau mengabaikan kewajiban pelaporan realisasi investasi.
“Selama ini belum ada, apabila mereka sudah mengetahui prosedurnya, investor akan melaporkan realisasi investasinya,” katanya.
Karena itu, pendekatan yang dilakukan DPM-PTSP lebih diarahkan pada edukasi, pendampingan, dan pengawasan untuk memastikan seluruh pelaku usaha memahami prosedur yang berlaku.
DPM-PTSP juga terus mendorong agar pelaporan LKPM dilakukan tepat waktu dan sesuai dengan kondisi investasi yang sebenarnya.
Dengan realisasi investasi yang telah menembus Rp2,7 triliun hingga Juni 2026, Pemkot Makassar kini menatap semester kedua dengan optimisme.
Peningkatan aktivitas usaha, masuknya investasi baru, serta semakin tingginya kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM diharapkan menjadi faktor pendorong realisasi investasi hingga akhir tahun.
Pemkot Makassar tidak hanya membidik tercapainya target Rp3,5 triliun, tetapi juga membuka peluang untuk kembali mencatat realisasi investasi di atas capaian tahun sebelumnya yang mencapai sekitar Rp5,2 triliun.
Mario menegaskan, DPM-PTSP akan terus memperkuat pelayanan, pendampingan, dan pengawasan untuk menciptakan iklim investasi yang semakin kondusif di Kota Makassar.
“Sejauh ini tidak ada perusahaan yang tidak melaporkan realisasi investasinya. Kami juga menyiapkan layanan pendampingan, baik secara online maupun langsung di MPP agar proses pelaporan semakin mudah,” pungkasnya.
