JAKARTA, SMARTMAKASSAR.COM — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2 miliar kepada PT Semangat Logistik Andalan atas keterlambatan penyampaian notifikasi pengambilalihan saham PT Swift Logistic Solutions.
Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pembacaan Putusan Perkara Nomor 06/KPPU-M/2026 pada Senin, 10 Agustus 2026, di Gedung KPPU Jakarta. Sidang dipimpin Anggota KPPU Budi Joyo Santoso sebagai Ketua Majelis Komisi bersama Anggota KPPU Aru Armando dan Ketua KPPU Gopprera Panggabean sebagai anggota majelis.
Dalam amar putusan, Majelis Komisi menyatakan pengambilalihan saham PT Swift Logistic Solutions oleh PT Semangat Logistik Andalan berlaku efektif secara hukum pada 19 Juni 2024. Melalui transaksi tersebut, PT Semangat Logistik Andalan mengambil alih 99,68 persen saham PT Swift Logistic Solutions yang bergerak di sektor logistik.
Akuisisi tersebut dilakukan dengan tujuan meningkatkan kompetisi, mendorong inovasi, serta menciptakan efisiensi layanan pemenuhan pesanan (fulfillment services) dalam sektor perdagangan elektronik (e-commerce).
KPPU menjelaskan, berdasarkan ketentuan Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023, pelaku usaha wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis setelah transaksi pengambilalihan berlaku efektif secara yuridis.
Batas akhir penyampaian notifikasi PT Semangat Logistik Andalan ditetapkan pada 30 Juli 2024. Namun, dokumen notifikasi baru dinyatakan lengkap oleh KPPU pada 5 Agustus 2024 sehingga terjadi keterlambatan selama empat hari kerja.
Dalam proses persidangan, PT Semangat Logistik Andalan melalui kuasa hukumnya mengakui dan menerima substansi Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP). Perusahaan juga mengajukan permohonan keringanan sanksi dengan alasan bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan serta menyatakan keterlambatan administratif tersebut tidak berdampak terhadap persaingan usaha di pasar Indonesia.
Setelah memeriksa dokumen, alat bukti, dan fakta persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan PT Semangat Logistik Andalan terbukti melanggar kewajiban pemberitahuan pengambilalihan saham secara tepat waktu kepada KPPU. Atas pelanggaran tersebut, KPPU menjatuhkan denda administratif sebesar Rp2 miliar.
Selain pembayaran denda, Majelis Komisi memerintahkan perusahaan menyerahkan bukti pembayaran denda kepada KPPU paling lambat 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila mengajukan keberatan, perusahaan wajib menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda.
