MAKASSAR, SMARTMAKASSAR.COM — Bank Indonesia (BI) bersama Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (BOTASUPAL) Sulawesi Selatan memusnahkan sebanyak 4.144 lembar uang Rupiah palsu yang ditemukan dari laporan masyarakat dan perbankan sepanjang Januari 2025 hingga Mei 2026.
Pemusnahan tersebut dilakukan setelah uang Rupiah palsu mendapatkan penetapan pemusnahan dari Ketua Pengadilan Negeri Makassar.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya sinergi BOTASUPAL Sulawesi Selatan dalam mencegah dan memberantas peredaran uang Rupiah palsu di masyarakat.
Plh. Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan, Bayu Martanto mengatakan, pemusnahan uang Rupiah palsu bukan hanya bertujuan menghilangkan barang temuan dari peredaran, tetapi juga menjadi bentuk komitmen menjaga kepercayaan masyarakat terhadap mata uang Rupiah.
“Menjaga Rupiah pada hakikatnya adalah menjaga kepercayaan masyarakat. Dan menjaga kepercayaan masyarakat berarti menjaga fondasi perekonomian kita. Rupiah bukan sekadar alat pembayaran, tetapi juga simbol kedaulatan negara,” ujar Bayu di Kantor BI Sulsel, Selasa (11/8).
Menurutnya, setiap upaya yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap Rupiah akan dihadapi melalui sinergi BOTASUPAL serta proses penegakan hukum sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Pemusnahan tersebut merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang memberikan kewenangan kepada Bank Indonesia dalam merencanakan, mencetak, mengeluarkan, mengedarkan, mencabut, menarik, memusnahkan uang Rupiah, sekaligus menentukan keasliannya.
Perkuat Edukasi dan Pengamanan Rupiah
Bank Indonesia terus memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan peredaran Rupiah palsu melalui tiga strategi utama.
Pertama, langkah preemtif melalui edukasi Cinta, Bangga, Paham (CBP) Rupiah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ciri-ciri keaslian uang Rupiah.
Di Sulawesi Selatan, edukasi CBP Rupiah dilakukan melalui institusi pendidikan, pelatihan bagi guru di berbagai kabupaten/kota, pemilihan Duta Muda dan Guru CBP Rupiah 2026, serta pembentukan Forum Kas Perbankan (FKP) Sultan.
Kedua, langkah preventif melalui penguatan fitur keamanan (security features) dan desain uang Rupiah agar semakin sulit dipalsukan.
Ketiga, langkah represif melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan, pemeriksaan uang yang diragukan keasliannya, pemberian keterangan ahli, hingga pertukaran data dan informasi terkait temuan Rupiah palsu.
Masyarakat Diminta Kenali Rupiah Asli
Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga Rupiah dengan mengenali ciri keaslian uang menggunakan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang).
Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan atau menerima uang yang diragukan keasliannya.
Ke depan, Bank Indonesia berkomitmen memperkuat sinergi bersama BOTASUPAL, perbankan, serta seluruh pemangku kepentingan agar Rupiah tetap terjaga, dipercaya, dan dihormati sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kegiatan pemusnahan ini turut dihadiri unsur BOTASUPAL, Pengadilan Negeri Makassar, pimpinan perbankan Sulawesi Selatan, serta sejumlah undangan lainnya.
