MAKASSAR, SMARTMAKASSAR.COM — Langkah Pemerintah Kota Makassar yang mulai memberlakukan kebijakan hanya menerima sampah residu di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa mulai 1 Agustus 2026 mendapat apresiasi dari kalangan akademisi. Kebijakan tersebut dinilai menjadi titik awal transformasi sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan dan tidak lagi bergantung pada pola kumpul-angkut-buang.
Pengamat pemerintahan dan politik dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Hasanuddin, Endang Sari, menilai kebijakan tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah kota dalam mengurangi beban TPA sekaligus mendorong perubahan pola pengelolaan sampah dari hulu.
“Sebagai akademisi, saya melihat setidaknya niat pemerintah kota baik, yakni bagaimana mengurangi beban sampah perkotaan,” kata Endang, Rabu (29/7/2026).
Mantan Komisioner KPU Kota Makassar itu mengatakan, pembatasan sampah yang masuk ke TPA hanya untuk kategori residu merupakan sinyal kuat bahwa Pemkot Makassar mulai beralih dari sistem yang berorientasi pada pembuangan akhir menuju pengurangan dan pemilahan sampah sejak dari sumber.
Menurutnya, persoalan persampahan tidak akan selesai hanya dengan menambah kapasitas TPA. Perubahan perilaku masyarakat menjadi faktor penting agar sampah yang masih memiliki nilai guna tidak seluruhnya berakhir di tempat pemrosesan akhir.
“Kebijakan ini adalah sinyal kuat bahwa pemerintah kota ingin mengurangi beban TPA sekaligus mendorong masyarakat berpartisipasi aktif dalam pemilahan sampah. Dampaknya bukan hanya lingkungan yang lebih bersih, tetapi juga efisiensi anggaran dan munculnya peluang ekonomi baru,” ujarnya.
Meski mengapresiasi kebijakan tersebut, Endang mengingatkan agar implementasinya tidak berhenti pada aspek regulasi semata. Keberhasilan program sangat ditentukan oleh kesiapan masyarakat dan dukungan infrastruktur pengelolaan sampah di tingkat lingkungan.
Ia menilai pemerintah perlu memastikan tiga aspek utama, yakni sosialisasi yang masif, penyediaan fasilitas pendukung, serta kolaborasi dengan berbagai pihak agar kebijakan ini benar-benar menjadi gerakan bersama.
“Saya kira agar berhasil, kebijakan ini harus dijalankan dengan sosialisasi yang masif, fasilitas pendukung yang memadai, serta kolaborasi multipihak sehingga menjadi gerakan bersama, bukan sekadar aturan dari atas,” jelasnya.
Endang juga menyoroti pentingnya penyediaan fasilitas pemilahan sampah. Menurutnya, masyarakat tidak cukup hanya diminta memilah sampah apabila belum tersedia sistem yang mampu mengelola sampah sesuai kategorinya.
“Saat ini masyarakat masih belum memiliki fasilitas tempat sampah untuk memilah sampah. Saya kira Pemkot harus memikirkan kendala tersebut. Pemerintah perlu membangun ekosistem pengelolaan sampah yang terintegrasi,” katanya.
Terkait kekhawatiran bahwa kebijakan pemilahan sampah akan mengurangi mata pencaharian pemulung, Endang menilai anggapan tersebut perlu dilihat secara lebih komprehensif.
Ia justru menilai sistem baru dapat membuka peluang ekonomi yang lebih luas melalui penguatan bank sampah dan Bank Sampah Unit (BSU), sehingga sampah yang memiliki nilai ekonomi dapat dikelola secara lebih terorganisir.
“Anggapan bahwa pemilahan sampah dari rumah akan menghilangkan mata pencaharian pemulung memang sering muncul. Tetapi sebenarnya kebijakan ini justru membuka peluang ekonomi baru,” tegasnya.
Menurut Endang, peran pemulung tidak akan hilang, melainkan bergeser menjadi bagian dari rantai ekonomi sirkular, mulai dari proses pemilahan, pengumpulan, pengolahan hingga distribusi material yang masih memiliki nilai ekonomi.
“Pemulung dan warga yang selama ini bergantung pada sampah tetap bisa berperan, hanya saja perannya bergeser dari sekadar mengumpulkan ke arah yang lebih terorganisir dan bernilai tambah,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Makassar yang menyiapkan skema pelibatan pemulung dalam pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) sebagai solusi atas kekhawatiran kelompok yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas di TPA Tamangapa.
Lebih lanjut, Endang menilai kebijakan pemilahan sampah dari sumber tidak hanya berdampak pada aspek lingkungan, tetapi juga menjadi pintu masuk membangun ekonomi sirkular di Kota Makassar.
Dalam konsep tersebut, sampah yang masih memiliki nilai tidak langsung dibuang, melainkan dimanfaatkan kembali melalui proses pemilahan, penggunaan ulang, daur ulang, maupun pengolahan menjadi produk bernilai ekonomi.
“Jadi, kebijakan pemilahan bukanlah ancaman, melainkan transformasi dari pola lama yang eksploitatif menjadi sistem baru yang lebih berkelanjutan, memberi nilai ekonomis, dan memperluas kesempatan bagi masyarakat untuk terlibat dalam ekonomi sirkular,” tuturnya.
Meski demikian, ia kembali mengingatkan pentingnya kesiapan pemerintah dalam menyediakan sarana pendukung, mulai dari tempat sampah terpilah, penguatan bank sampah dan BSU, hingga sistem pengangkutan yang tidak mencampurkan kembali sampah yang sudah dipilah.
“Catatan saya sekali lagi adalah fasilitas pendukung harus disiapkan oleh Pemkot sehingga program ini bisa lancar di lapangan,” ujarnya.
Selain fasilitas, Endang menilai edukasi kepada masyarakat harus dilakukan secara berkelanjutan agar warga memahami cara memilah sampah, jenis sampah yang dapat didaur ulang, hingga kategori residu yang memang harus dibawa ke TPA.
Ia berharap momentum pemberlakuan kebijakan pada 1 Agustus 2026 dimanfaatkan sebagai awal membangun sistem persampahan yang lebih modern, berkelanjutan, dan melibatkan seluruh elemen masyarakat.
“Pada akhirnya, kebijakan ini harus menjadi gerakan bersama. Pemerintah membuat sistem dan menyediakan fasilitas, sementara masyarakat menjalankan pemilahan dari sumber,” pungkasnya.
