JAKARTA, SMARTMAKASSAR.COM — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan Snapboost yang diduga melakukan aktivitas penipuan dengan menawarkan skema penghasilan melalui aktivitas digital berbasis Click to Earn (C2E).
Platform tersebut mengklaim memberikan pendapatan kepada pengguna melalui aktivitas like dan share konten di sejumlah media sosial. Namun, dalam praktiknya, Snapboost diduga menerapkan pola investasi ilegal dengan meminta pengguna melakukan deposit dana untuk menyelesaikan berbagai tugas.
Satgas PASTI menemukan sejumlah indikasi pelanggaran, mulai dari janji keuntungan harian, bonus berdasarkan jenjang keanggotaan, komisi perekrutan anggota baru, hingga hadiah kendaraan bagi pengguna yang menyetorkan dana dalam jumlah tertentu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Snapboost diketahui tidak memiliki badan hukum dan izin usaha di Indonesia. Selain itu, aplikasi maupun situs yang digunakan juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Perkuat Perlindungan Konsumen Digital
Satgas PASTI juga menemukan pola perubahan alamat tautan (URL) secara berkala dengan nama berbeda, namun tetap menggunakan tampilan, fitur, dan mekanisme operasional yang serupa.
Atas temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan aktivitas Snapboost serta melakukan pemblokiran terhadap aplikasi dan sejumlah tautan terkait. Satgas PASTI juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.
Masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap tawaran investasi digital yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, terutama aktivitas yang meminta setoran dana di awal atau menggunakan sistem perekrutan anggota.
Masyarakat yang menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal dapat melaporkan melalui kanal resmi Satgas PASTI dan OJK. Sementara korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku dan penanganan lebih lanjut.
