MAKASSAR, SMARTMAKASSAR.COM — Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distaru) Kota Makassar meluncurkan inovasi Rekayasa Lingkungan Bentang Pesisir (Railing Besi) sebagai strategi baru memperkuat pengawasan pemanfaatan ruang sekaligus mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan implementasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar.
Kepala Distaru Kota Makassar, Muh Fuad Azis, menjelaskan inovasi tersebut menjadi proyek perubahan yang akan diterapkan secara bertahap, mulai dari jangka pendek, menengah, hingga jangka panjang.
Pada tahap awal, Distaru memfokuskan kegiatan pada identifikasi seluruh bentang pesisir Kota Makassar selama dua bulan. Hingga pertengahan pelaksanaan, progres pekerjaan disebut telah mencapai sekitar 75 persen.
“Ini adalah inovasi yang kami jalankan. Target awal menyelesaikan identifikasi kawasan pesisir sebagai dasar pengawasan dan penataan ruang, setelah itu akan dilanjutkan ke tahap menengah dan jangka panjang,” ujar Fuad, Rabu (22/7/2026).
Fuad menjelaskan, Railing Besi dirancang sebagai sistem pengendalian tata ruang berbasis digital yang mampu mendeteksi, memantau, hingga memverifikasi indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang, khususnya di kawasan pesisir yang selama ini menghadapi tekanan pembangunan cukup tinggi.
Pada tahap menengah, Distaru menargetkan penyelesaian pemetaan dan pengawasan seluruh bentang pesisir Kota Makassar. Selanjutnya, pada tahap jangka panjang, sistem tersebut akan diperluas hingga mencakup seluruh wilayah Kota Makassar yang memiliki luas sekitar 177 kilometer persegi.
Menurut Fuad, implementasi program ini membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Karena itu, Distaru menggandeng organisasi perangkat daerah (OPD), instansi vertikal, hingga aparat penegak hukum untuk memperkuat pengawasan pemanfaatan ruang.
Bahkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada Kejaksaan sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap potensi pelanggaran tata ruang.
“Program ini membutuhkan sinergi semua pihak, baik OPD, instansi vertikal maupun aparat penegak hukum agar pengendalian pemanfaatan ruang berjalan efektif,” katanya.
Fuad menuturkan, inovasi Railing Besi merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2024 tentang RTRW. Regulasi tersebut menjadi landasan hukum dalam memperkuat pengendalian tata ruang sekaligus mempercepat penyelesaian RDTR yang ditargetkan rampung tahun ini sesuai arahan Wali Kota Makassar.
Menurutnya, keberadaan RDTR sangat penting karena menjadi acuan dalam pengendalian pembangunan, investasi, hingga penerbitan berbagai perizinan bangunan.
“Selain itu, sistem tersebut mampu menekan potensi pelanggaran tata ruang yang selama ini masih terjadi di berbagai kawasan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan salah satu indikasi ketidaksesuaian yang kerap ditemukan adalah fungsi bangunan yang tidak sesuai dengan peruntukan kawasan dalam RTRW. Sebagai contoh, terdapat bangunan sekolah yang berdiri di kawasan yang direncanakan sebagai kawasan perdagangan dan jasa.
Meski demikian, kondisi tersebut tidak serta-merta dinyatakan sebagai pelanggaran, melainkan menjadi indikasi yang harus dikaji lebih lanjut sesuai mekanisme penataan ruang.
“RTRW masih berupa rencana tata ruang sehingga setiap perubahan fungsi harus melalui mekanisme yang sesuai. Sistem Railing Besi akan mendeteksi indikasi tersebut sehingga pemerintah bisa melakukan evaluasi lebih awal,” tegasnya.
Fuad menegaskan pendekatan yang digunakan dalam inovasi ini bukan semata-mata pembongkaran bangunan. Distaru tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota yang mengatur mekanisme insentif dan disinsentif terhadap pemanfaatan ruang.
Melalui regulasi tersebut, pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif, denda, maupun kewajiban melakukan penyesuaian terhadap fungsi lahan sesuai ketentuan tata ruang.
“Konsep Railing Besi bukan semata-mata membongkar bangunan, pendekatannya adalah penataan dan pembinaan,” katanya.
“Karena itu kami menyebutnya bertangan besi tetapi berhati kapas, tegas dalam aturan namun tetap mengedepankan solusi agar masyarakat dapat menyesuaikan pemanfaatan ruang sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Fuad.
Meningkatnya jumlah penduduk dan aktivitas pembangunan, menurut Fuad, membuat kebutuhan ruang di Kota Makassar terus bertambah. Kondisi tersebut mendorong pemerintah menghadirkan sistem pengawasan yang lebih akurat dan efisien.
Melalui Railing Besi, Distaru akan melakukan monitoring dan verifikasi terhadap ketidaksesuaian pemanfaatan ruang, terutama di kawasan pesisir. Sistem ini juga akan mengidentifikasi batas garis pantai, kawasan daratan, hingga sempadan pantai yang merupakan kawasan lindung.
“Inovasi ini akan mengidentifikasi batas garis pantai, kawasan daratan hingga sempadan pantai yang wajib dipatuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Fuad mengatakan inovasi tersebut telah memiliki dasar hukum melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Makassar dan kini memasuki tahap implementasi.
“Setelah launching, seluruh tim sudah mulai bekerja. Bahkan sebelumnya SK Wali Kota sudah terbit sehingga program ini sudah berjalan,” katanya.
Sebagai bagian dari penguatan pengawasan, Distaru juga membentuk Relawan Tata Ruang. Langkah ini diambil karena jumlah tenaga pengawas yang dimiliki saat ini hanya sekitar 53 orang untuk mengawasi 153 kelurahan dengan sekitar 347 ribu bangunan di seluruh Kota Makassar.
“Kami tidak mungkin mengawasi seluruh wilayah secara maksimal hanya dengan jumlah pengawas yang ada,” ujarnya.
Sebagai pendukung inovasi, Distaru mengembangkan sistem WebGIS yang menyajikan data spasial tata ruang secara digital. Platform tersebut memungkinkan distribusi, visualisasi, dan analisis data geografis secara daring sehingga masyarakat maupun instansi dapat mengakses informasi tata ruang dengan lebih mudah.
Melalui WebGIS, pemerintah dapat memantau intensitas pemanfaatan ruang, mengidentifikasi potensi pelanggaran, serta menyediakan informasi tata ruang secara lebih cepat dan akurat.
Distaru juga akan mengintegrasikan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ke dalam sistem digital tersebut agar proses pelayanan semakin transparan dan seluruh pembangunan dapat dipastikan sesuai dengan rencana tata ruang.
“Dengan integrasi tersebut, proses pelayanan PBG diharapkan semakin transparan, terukur, dan seluruh pembangunan dapat dipastikan sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku,” ungkapnya.
Menurut Fuad, melalui portal tersebut masyarakat nantinya dapat mengetahui berbagai persyaratan pembangunan, mulai dari ketentuan kepadatan bangunan, fungsi kawasan, hingga status kepemilikan lahan.
“Kalau masyarakat ingin membangun, sistem akan menunjukkan apakah lahannya memenuhi syarat atau tidak. Misalnya ternyata masih merupakan aset pemerintah, maka sejak awal sudah bisa diketahui sehingga tidak terjadi pelanggaran,” jelasnya.
Pengawasan pemanfaatan ruang juga akan diperluas hingga wilayah kepulauan. Distaru memanfaatkan teknologi drone dan foto udara berbasis Light Detection and Ranging (LiDAR) untuk memetakan kondisi kawasan pesisir.
Data tersebut kemudian diintegrasikan ke dalam sistem digital sehingga perubahan pemanfaatan ruang dapat dipantau secara berkala.
“Di wilayah kepulauan kami menggunakan drone dan peta foto udara berbasis LiDAR,” katanya.
Selain itu, masyarakat melalui Relawan Tata Ruang akan dilibatkan untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang. Laporan tersebut akan diverifikasi melalui aplikasi WebGIS dengan membandingkan kondisi di lapangan, desain tata ruang, serta data Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Fuad memastikan Relawan Tata Ruang tidak hanya dibentuk di wilayah daratan, tetapi juga menjangkau pulau-pulau yang berada dalam wilayah administrasi Kota Makassar.
“Di pulau-pulau kami juga sudah menyusun desain intensitas ruang dan bangunan, mulai dari garis sempadan pantai hingga KDB. Dengan sistem ini kami berharap pelanggaran tata ruang di kawasan kepulauan dapat diminimalkan sejak awal,” tutupnya.
