MAKASSAR, SMARTMAKASSAR.COM – Pemerintah Kota Makassar akan memberlakukan sistem baru dalam pengelolaan sampah dengan menghentikan secara bertahap praktik open dumping di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa. Mulai 1 Agustus 2026, hanya sampah residu yang akan diterima di TPA, sedangkan sampah organik dan anorganik wajib dipilah sejak dari sumbernya.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Makassar menerapkan sistem controlled landfill sebagai tahapan menuju pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, mengatakan perubahan sistem ini merupakan langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola persampahan sekaligus mendukung kebijakan nasional dalam mengakhiri praktik open dumping.
“Mulai 1 Agustus 2026, Pemerintah Kota Makassar menerapkan sistem controlled landfill sebagai bagian dari upaya menghentikan praktik open dumping secara bertahap,” ujar Helmy, Selasa (21/7/2026).
“Masyarakat diwajibkan memilah sampah sejak dari sumbernya, baik di rumah, kantor, hotel maupun tempat usaha,” lanjutnya.
Menurut Helmy, selama ini persoalan utama di TPA Tamangapa berasal dari dominasi sampah organik yang mencapai sekitar 54 persen dari total sampah harian. Jenis sampah tersebut cepat membusuk dan menghasilkan air lindi serta gas metana yang berpotensi mencemari lingkungan.
“Karena itu kita harus menghentikan sistem open dumping dan beralih ke sistem yang lebih aman,” katanya.
Dalam sistem baru ini, masyarakat tidak lagi diperbolehkan mencampur seluruh jenis sampah sebelum dibuang. Sampah organik harus diolah terlebih dahulu, sedangkan sampah anorganik diarahkan untuk didaur ulang melalui jaringan bank sampah.
DLH mengimbau masyarakat menyetorkan sampah anorganik seperti plastik, kertas, botol, kaleng, dan material lain yang masih memiliki nilai ekonomi ke Bank Sampah Pusat DLH maupun bank sampah yang tersedia di setiap kecamatan.
Sementara itu, sampah organik diharapkan dapat diolah langsung di tingkat rumah tangga maupun kawasan permukiman menggunakan metode sederhana seperti ember tumpuk, mini komposter, atau metode Teba.
“Dari pengolahan itu bisa menghasilkan kompos maupun pakan ternak yang memiliki nilai ekonomi,” jelas Helmy.
Ia memastikan hasil pengolahan sampah organik juga memiliki nilai jual. Pemerintah Kota Makassar melalui Bank Sampah Pusat kini tidak hanya menerima sampah anorganik, tetapi juga membeli kompos, hasil budidaya maggot, hingga residu pengolahan maggot dari masyarakat.
“Kalau masyarakat menghasilkan kompos kemudian ingin menjualnya kepada pemerintah, kami siap menerima,” ujarnya.
“Begitu juga hasil budidaya maggot maupun residu dari pengolahan maggot juga kami beli. Jadi ada nilai tambah ekonomi yang bisa dinikmati masyarakat,” sambungnya.
Menurut Helmy, kebijakan tersebut sekaligus mendukung program Tarami Tanata dan pengembangan urban farming yang tengah digalakkan Pemerintah Kota Makassar. Semakin banyak masyarakat mengolah sampah organik menjadi kompos maupun maggot, semakin besar pula peluang terciptanya ekonomi sirkular di tingkat masyarakat.
Sebagai bentuk kesiapan implementasi kebijakan, seluruh kecamatan di 14 wilayah daratan Kota Makassar mulai memperkuat sarana pengelolaan sampah di tingkat kelurahan. Langkah yang dilakukan antara lain mendata armada pengangkut sampah, memperbaiki kendaraan yang rusak, mengusulkan peremajaan armada, hingga pengadaan unit baru agar proses pengangkutan sampah yang telah dipilah dapat berjalan optimal.
Penguatan armada tersebut menjadi bagian dari persiapan sistem pengelolaan sampah berbasis pemilahan, sehingga hanya sampah residu yang dikirim ke TPA Tamangapa, sementara sampah organik dan anorganik dikelola di tingkat masyarakat maupun wilayah.
Helmy mengatakan, sosialisasi terus dilakukan kepada RT/RW, lurah, camat, petugas kebersihan, hingga masyarakat agar kebijakan tersebut dapat diterapkan secara serentak mulai 1 Agustus 2026.
“Saat ini, sosialisasi terus kami lakukan kepada RT/RW, lurah, camat hingga petugas kebersihan agar masyarakat memahami tata cara pemilahan sampah,” katanya.
“Kami berharap kebijakan ini bisa diterapkan serentak. Setelah satu minggu pelaksanaan akan kami evaluasi efektivitasnya. Paling tidak masyarakat sudah mulai membiasakan memilah sampah,” tambah Helmy.
Ia menjelaskan, masyarakat cukup menyiapkan tiga tempat sampah berbeda, masing-masing untuk sampah organik, sampah anorganik, dan sampah residu. Apabila belum memiliki fasilitas pengolahan sendiri, sampah yang telah dipilah dapat diserahkan kepada pihak kelurahan atau kecamatan untuk diproses lebih lanjut.
Selain edukasi kepada masyarakat, Pemkot Makassar juga tengah menyiapkan penguatan regulasi melalui pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Persampahan yang akan menjadi dasar hukum pelaksanaan kebijakan tersebut.
Setelah perda diberlakukan, pemerintah akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Perda Persampahan yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Satgas ini akan bertugas mengawal pelaksanaan perda. Kami akan mengedepankan sosialisasi terlebih dahulu, melakukan evaluasi, kemudian jika diperlukan baru diterapkan punishment,” jelas Helmy.
Pengawasan nantinya akan difokuskan pada sektor yang menghasilkan sampah dalam jumlah besar seperti kawasan perumahan, pusat perbelanjaan, hotel, restoran, dan kafe.
“Kami akan memberikan edukasi terlebih dahulu. Namun apabila setelah sosialisasi mereka tetap tidak menjalankan aturan, tentu akan ada tindakan sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Helmy menegaskan, penghentian sistem open dumping merupakan bagian dari reformasi pengelolaan sampah secara nasional. Karena itu, ia berharap budaya memilah sampah dapat menjadi kebiasaan baru masyarakat.
“Ketika budaya itu terbentuk, lingkungan akan semakin bersih, sehat, dan kita bisa mewariskan kehidupan yang berkelanjutan kepada generasi mendatang,” ujarnya.
Untuk memperkuat sistem tersebut, Pemerintah Kota Makassar juga tengah mempersiapkan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengolahan Sampah Organik. Saat ini proses penyediaan lahan, pendanaan, dan regulasi masih terus diselesaikan.
Nantinya, UPTD tersebut akan mengumpulkan sampah organik yang telah dipilah berdasarkan wilayah dan jenisnya untuk diolah menjadi kompos maupun pakan ternak sehingga memiliki nilai ekonomi dan tidak lagi menjadi beban bagi lingkungan.
“Sampah organik akan dikumpulkan sesuai wilayah dan jenisnya. Setelah itu diolah menjadi kompos atau pakan ternak sehingga memiliki nilai ekonomi dan tidak lagi menjadi beban di lingkungan,” tutup Helmy.
