JAKARTA, SMARTMAKASSAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penyidikan dugaan tindak pidana perasuransian pada PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses (PT AJIS). Dalam proses penyidikan tersebut, OJK juga menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara untuk mendukung upaya pemulihan hak pemegang polis.
OJK menetapkan HS selaku Pemegang Saham Pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana karena mengabaikan dan tidak melaksanakan perintah tertulis OJK terkait kewajiban penggantian kerugian perusahaan senilai Rp566,24 miliar berdasarkan laporan keuangan per September 2023.
Dugaan pelanggaran tersebut juga mencakup tindakan yang dinilai menghambat pelaksanaan kewenangan OJK dalam periode 2020 hingga 2023.
Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia pada 2 November 2023 setelah perusahaan tidak mampu memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas, ekuitas, kecukupan investasi, serta gagal menjalankan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK). Upaya penyelamatan melalui skema Policy Holder Buy Out (PBO) juga tidak berhasil terealisasi.
Dalam proses penyidikan, OJK melakukan penelusuran dan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga terkait dengan tersangka. Aset yang diamankan meliputi 11 bidang tanah dan bangunan di Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Jawa Barat dengan estimasi nilai sekitar Rp20,9 miliar.
Selain itu, penyidik juga menyita deposito senilai Rp21,65 miliar yang ditempatkan menggunakan nama pihak lain serta kepemilikan saham pada suatu perusahaan dengan estimasi nilai sekitar Rp72 miliar. Total aset yang diamankan mencapai lebih dari Rp114 miliar.
OJK menyatakan langkah penyitaan aset merupakan bagian dari penegakan hukum di sektor jasa keuangan sekaligus upaya memastikan hasil tindak pidana tidak tetap berada dalam penguasaan pelaku maupun pihak yang memperoleh manfaat ekonomi dari perkara tersebut.
Berkas perkara penyidikan telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan lengkap atau P-21. Tahap berikutnya adalah penyerahan tersangka dan barang bukti yang dijadwalkan berlangsung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Juli 2026.
OJK menegaskan akan terus memperkuat penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian RI, Kejaksaan RI, PPATK, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
