JAKARTA, SMARTMAKASSAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa penipuan digital (scam) telah berkembang menjadi ancaman serius bagi stabilitas sistem keuangan nasional. Selain menimbulkan kerugian finansial, maraknya scam dinilai berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan perkembangan teknologi membuat pelaku penipuan mampu menjalankan aksinya secara lintas negara dalam waktu singkat. Kondisi tersebut membutuhkan penguatan kerja sama antara regulator, industri jasa keuangan, aparat penegak hukum, hingga lembaga internasional.
“Penipuan dapat melintasi batas negara dalam hitungan detik dan merusak sesuatu yang jauh lebih berharga daripada uang, yaitu kepercayaan,” kata Friderica dalam seminar Strengthening Defenses Against Scams: Addressing AML Vulnerabilities and Compliance in Digital Finance and Virtual Assets di Jakarta, Senin.
Data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) hingga Juni 2026 menunjukkan terdapat lebih dari 608 ribu laporan penipuan, dengan lebih dari 557 ribu rekening berhasil diblokir. Selain itu, dana senilai Rp674 miliar berhasil diamankan atau diblokir, sementara hampir Rp200 miliar dana milik korban telah dikembalikan.
Menurut Friderica, meningkatnya penggunaan rekening money mule, merchant dan sub-merchant, sistem pembayaran digital, hingga aset virtual membuat pola penipuan semakin kompleks dan sulit dilacak. Karena itu, penguatan kemitraan publik dan swasta dinilai menjadi langkah penting untuk mempercepat pertukaran data, informasi intelijen, serta koordinasi lintas sektor dan lintas negara.
Dalam kesempatan yang sama, United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) melalui UN Resident Coordinator in Indonesia, Gita Sabharwal, mengapresiasi langkah OJK dalam memimpin Indonesia Anti-Scam Centre. Menurutnya, keberhasilan mencegah penipuan bukan hanya menyelamatkan kerugian finansial, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem keuangan digital.
Seminar tersebut juga menghadirkan perwakilan UNODC, Singapore Police Force, Bank Indonesia, industri perbankan, serta berbagai pemangku kepentingan untuk membahas penguatan sistem deteksi transaksi mencurigakan, pengawasan merchant, peningkatan customer due diligence, dan pemanfaatan teknologi dalam melacak aktivitas penipuan.
OJK mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan digital dengan tidak mudah tergiur penawaran yang tidak masuk akal, selalu memverifikasi legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK, menjaga kerahasiaan data pribadi seperti OTP dan kata sandi, serta segera melaporkan indikasi penipuan melalui kanal pengaduan resmi.
