MAKASSAR, SMARTMAKASSAR.COM – Kebijakan Pemerintah Kota Makassar yang mewajibkan pemilahan sampah dari sumber sejak 1 Agustus 2026 mendapat apresiasi dari Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Kapusdal LH) Wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua (SUMA), Azri Rasul. Menurutnya, langkah tersebut menjadi terobosan penting dalam mewujudkan sistem pengelolaan sampah modern sekaligus dapat menjadi contoh bagi kota-kota metropolitan di Indonesia.
Azri mengatakan, kebijakan yang hanya memperbolehkan sampah residu dibawa ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) merupakan langkah tepat untuk memperpanjang usia operasional TPA sekaligus meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah.
Menurutnya, sistem sanitary landfill memiliki sejumlah persyaratan agar dapat berfungsi secara optimal. Salah satunya adalah memastikan hanya sampah residu yang masuk ke TPA, sementara sampah organik dan anorganik dikelola sejak dari sumber melalui proses pengurangan dan pemilahan.
“Program ini sangat baik dan patut didukung. Ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat bahwa setiap orang harus bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkannya. Bentuk tanggung jawab itu dimulai dari mengurangi timbulan sampah dan memilahnya sejak dari rumah,” ujar Azri, Selasa (4/8/2026).
Ia menjelaskan, pengurangan sampah dilakukan melalui penerapan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle). Sementara sampah yang sudah dihasilkan harus dipisahkan menjadi sampah organik, anorganik, dan residu agar material yang masih memiliki nilai guna tidak berakhir di TPA.
Azri menilai Makassar telah memiliki infrastruktur pendukung yang cukup baik, salah satunya melalui keberadaan bank sampah unit yang tersebar di berbagai wilayah.
Menurutnya, sampah anorganik seperti plastik, kertas, kardus, dan kaleng yang telah dipilah dapat disalurkan ke bank sampah untuk kemudian dimanfaatkan sebagai bahan baku industri daur ulang sekaligus memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat.
“Plastik, kertas, kardus, kaleng, semuanya memiliki industri yang siap memanfaatkannya kembali. Jadi masyarakat tidak hanya membantu lingkungan, tetapi juga dapat memperoleh manfaat ekonomi dari hasil pemilahan sampah,” katanya.
Selain sampah anorganik, Azri menyebut sampah organik juga memiliki potensi untuk diolah menjadi produk yang bernilai. Salah satu contohnya adalah pemanfaatan sampah organik sebagai media budidaya maggot yang telah diterapkan di Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang.
Menurutnya, selain mampu mengurangi volume sampah, hasil budidaya maggot juga dapat dimanfaatkan sebagai pakan ternak sehingga memberikan nilai tambah secara ekonomi.
Azri menegaskan, apabila masyarakat disiplin melakukan pemilahan sampah dari rumah, volume sampah yang masuk ke TPA akan berkurang secara signifikan.
Dampaknya tidak hanya memperpanjang umur operasional TPA, tetapi juga mengurangi pencemaran lingkungan, termasuk emisi gas metana yang selama ini menjadi salah satu persoalan di kawasan tempat pembuangan akhir.
“Kalau semua sampah yang masih bisa dimanfaatkan diproses kembali, maka yang dibawa ke TPA tinggal residunya saja. Akibatnya umur TPA menjadi lebih panjang, pencemaran bisa ditekan, dan masyarakat di sekitar TPA juga merasakan lingkungan yang lebih baik,” jelasnya.
Azri bahkan menyebut kebijakan yang diterapkan Pemerintah Kota Makassar sebagai salah satu langkah paling progresif di antara kota-kota metropolitan di Indonesia.
Menurutnya, keberanian menerapkan sistem pemilahan sampah dari sumber menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam membangun pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
“Makassar merupakan salah satu kota metropolitan yang memiliki pemikiran maju dalam menata pengelolaan sampah. Kami juga melihat pemerintah telah aktif melakukan edukasi hingga ke tingkat kelurahan agar masyarakat memahami pentingnya memilah sampah,” ungkapnya.
Meski demikian, Azri menekankan bahwa keberhasilan program tersebut tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif masyarakat.
Karena itu, edukasi harus terus diperkuat, diikuti penyediaan fasilitas bank sampah, dukungan armada pengangkut, serta penerapan sistem penghargaan dan penegakan aturan secara konsisten.
“Kesadaran masyarakat harus terus dibangun. Setelah itu pemerintah perlu memperkuat fasilitas pendukung, memberikan penghargaan bagi yang patuh, dan menerapkan sanksi secara konsisten bagi yang melanggar. Dengan begitu budaya memilah sampah akan benar-benar terbentuk dan program ini bisa berjalan efektif,” tutup Azri.
