SMARTMAKASSAR.COM, JAKARTA – Upaya penegakan hukum di sektor jasa keuangan kembali menjadi sorotan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri mengamankan tersangka kasus dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur.
Penangkapan dilakukan setelah tersangka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik OJK. Dalam operasi gabungan pada 9–10 Maret 2026, tim yang terdiri dari Penyidik OJK, Korwas PPNS Bareskrim Polri, serta Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur berhasil melacak pergerakan tersangka yang semula dijadwalkan diperiksa di Surabaya, namun terdeteksi menuju Jakarta.
Tersangka kemudian diamankan setibanya di Stasiun Gambir oleh tim Bareskrim Polri, sebelum dibawa kembali ke Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Usai pemeriksaan, yang bersangkutan resmi ditahan di Polda Jawa Timur sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain tersangka utama, aparat juga melakukan upaya paksa terhadap saksi yang tidak memenuhi panggilan penyidik.
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari penguatan penegakan hukum di sektor jasa keuangan yang selama ini menghadapi tantangan dalam kepatuhan terhadap proses hukum.
OJK menegaskan bahwa sinergi dengan kepolisian menjadi kunci dalam memastikan proses penyidikan berjalan efektif. Kolaborasi ini sekaligus mencerminkan komitmen untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan menjaga kepercayaan publik terhadap industri perbankan.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap lembaga keuangan, khususnya bank perkreditan rakyat, yang memiliki peran strategis namun rentan terhadap pelanggaran jika tidak diawasi secara optimal.
OJK juga menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian RI atas dukungan dalam proses penangkapan dan penahanan tersangka, serta menegaskan bahwa koordinasi lintas lembaga akan terus diperkuat guna menindak tegas pelanggaran di sektor keuangan.
